Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap di Cengkareng dan Bekasi

Residivis kasus pengoplosan gas elpiji ditangkap di Cengkareng dan Bekasi.

Editor: Suci BangunDS
zoom-in Residivis Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap di Cengkareng dan Bekasi
kaltimprov
Ilustrasi Tabung Gas. Dua pria berinisial RD (46) dan EBS (52) ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam praktik pengoplosan gas elpiji, Kamis (17/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pria berinisial RD (46) dan EBS (52) ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam praktik pengoplosan gas elpiji.

EBS ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sementara RD ditangkap di wilayah Bekasi.

Tersangka Residivis

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Wahyu Sulistyo, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, RD, merupakan residivis dari kasus serupa.

"Ini kejadian berulang. Sudah ada tersangka atau mantan narapidana yang keluar untuk kasus yang sama, dan ini saling belajar otodidak," ujarnya pada Jumat (18/10/2024).

Belajar dari YouTube

Wahyu menjelaskan, kedua pelaku mempelajari cara mengoplos gas elpiji melalui video di media sosial, khususnya YouTube.

"Kalau rekan-rekan melihat di channel YouTube, ada cara memindahkan gas. Jadi, secara otodidak, mereka belajar dari YouTube," tambahnya.

Metode Pengoplosan

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menjelaskan para pelaku mengoplos isi gas elpiji 3 Kg kE tabung gas elpiji ukuran 12 Kg.

BERITA REKOMENDASI

"Gas elpiji 12 Kg tersebut dijual dengan harga non-subsidi, sehingga mereka mendapatkan perbedaan harga yang cukup signifikan, bisa dikatakan dua kali lipat dari harga yang seharusnya," jelas Hendri pada Kamis (17/10/2024).

Proses Pengoplosan

Hendri juga mengungkapkan, kedua pelaku menggunakan es batu untuk mendinginkan suhu tabung gas elpiji 12 Kg.

"Tabung gas elpiji isi 3 Kg yang merupakan tabung gas subsidi diletakkan dalam posisi terbalik, sehingga terjadi perpindahan gas," ungkapnya.

Saat ini, RD dan EBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengoplos Gas Elpiji di Cengkareng dan Bekasi Residivis Kasus Serupa, Belajar Otodidak dari YouTube

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas