Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelarian Dwi Lian Setelah Dua Tahun Tewaskan Korbannya

Dwi Lian Labiansyah (28) pria pelaku begal yang menewaskan korbannya dua tahun lalu akhirnya dibekuk oleh polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelarian Dwi Lian Setelah Dua Tahun Tewaskan Korbannya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

Tindakan tegas ini terpaksa dilakukan untuk melumpuhkan pelaku yang nekat memberontak saat akan ditangkap.

"Karena pelaku berusaha melakukan perlawanan, sampai anggota kami terluka, akhirnya kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," ucap AKP Gustiyana.

Diduga ia menyempatkan pulang ke Warakas untuk membeli narkoba, karena yang bersangkutan juga dikenal sebagai pecandu sabu.

Adapun ketika ditangkap, ternyata Dwi Lian baru saja mengonsumsi sabu yang dibeli dari bandar dekat rumahnya.

Dwi Lian ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya membuat korban meninggal dunia, Dwi Lian terancam 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, korban Linda Rachmawati dijambret ketika sedang berkunjung ke rumah temannya di Jalan Pademangan II, 21 Juli 2022 silam.

Rekomendasi Untuk Anda

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Tahun Buron, Jambret Viral di Pademangan Jadi Buruh di Hutan Kalimantan hingga Awak Kapal di Tegal

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas