Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Perempuan Usia 17 Tahun di Tangerang Ditangkap, Polisi Gali Motif
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menyebut saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YH
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap YH (19) seorang pria diduga pelaku penyelapan dan rudapaksa terhadap wanita berinisial VRL (17) di Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan YH berlangsung pada Selasa (29/10/2024).
“Sudah kami amankan tadi siang,” katanya kepada wartawan.
Kombes Zain menuturkan bahwa pelaku diamankan di kediamannya.
“Di rumahnya (penangkapan, red),” tutur dia.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menyebut saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YH.
Baca juga: Korban Penyekapan Wanita dalam Gudang di Tangerang Mengaku Kenalan dengan Pelaku di Facebook
Pemeriksaan terhadap YH guna mendalami motif pelaku menyekap selama 10 hari dan menyetubuhi korban.
“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkapkan kronologi kasus penyekapan wanita dalam gudang di Jalan Prabu Siliwangi Raya No 146 Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Oktober 2024 di mana korban inisial VLR (17) disekap selama 10 hari oleh pelaku YH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelapor ialah R selaku orang tua korban.
Menurut keterangan yang diperoleh, bahwa korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial.
“Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).