Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bryan Limanjaya Bantah Hamili ABG Umur 16 Tahun, Ungkap Pelapor Bekerja Sebagai Escort Girl

Bryan meminta dilakukan tes DNA bayi untuk memastikan bahwa anak yang dikandung oleh pelapor adalah anaknya namun pelapor menolak permintaan tersebut

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Bryan Limanjaya Bantah Hamili ABG Umur 16 Tahun, Ungkap Pelapor Bekerja Sebagai Escort Girl
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi - Kuasa hukum Bryan Limanjaya  dan keluarga,  Roberto Sinaga, S.H, LL.M mengungkapkan, pihaknya membongkar rencana penipuan dan dugaan pemerasan yang dilakukan Desya Poetri Pramadani selaku pelapor dan ibunya Lia Dahlia sehingga Bryan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bryan Limanjaya  dan keluarga,  Roberto Sinaga, S.H, LL.M mengungkapkan, pihaknya membongkar rencana penipuan dan dugaan pemerasan yang dilakukan Desya Poetri Pramadani selaku pelapor dan ibunya  Lia Dahlia sehingga Bryan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. 

Roberto mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus itu.

Pengacara dari kantor hukum Solu Law Firm ini mengungkapkan, Bryan Limanjaya, berkenalan dengan Desya Poetri Pramadani alias Caca di Bar Pesta Selatan saat pelapor bekerja sebagai Escort Girl atau PR, sejak Juli 2023.

"Pelapor menyatakan kepada klien kami bahwa usianya 20 tahun pada saat berkenalan.  Hal ini pun juga dikonfirmasi oleh teman Desya," kata Roberto melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaaan Tribunnews.com berjudul Pemilik Bar di BSD Dipolisikan karena Tidak Mau Tanggungjawab Usai Hamili ABG yang tayang di Tribunnews.com, 25 April 2024 silam.

Di berita itu disebutkan, seorang remaja berinisial DPP (16), hamil usai diduga disetubuhi pemilik bar bernama Bryan Limanjaya di Kawasan Tangerang, sebanyak lebih dari 10 kali.

Baca juga: Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Perempuan Usia 17 Tahun di Tangerang Ditangkap, Polisi Gali Motif

Hal tersebut diketahui ibu korban, Lia Dahlia, usai sang anak bercerita kepadanya bahkan telah dicabuli lebih dari 10 kali mulai Juli hingga September 2023.

BERITA REKOMENDASI

Lia menjelaskan, anaknya disetubuhi di sebuah indekos kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang ditinggali korban dan terduga pelaku.

Roberto mengatakan, kliennya menjalin hubungan dengan pelapor atas dasar suka sama suka sejak Juli 2023 hingga September 2023.

"Pada Agustus 2023, klien kami mengalami stroke dan menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih tiga minggu dan bulan September 2023, pelapor merayakan ulang tahunnya di Mabora Bar Gading Serpong dan mengaku berusia 21 tahun dan ada 3 saksi karyawan Mabora Bar yang menyaksikan perayaan tersebut," katanya. 

Bulan September 2023, pelapor mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban dari klien kami, dengan klaim bahwa klien kami adalah ayah biologis dari anak yang dikandungnya.

"Orangtua pelapor kemudian bertemu dengan klien kami, yang bersedia bertanggung jawab dan merencanakan pernikahan," katanya.


Pada awal Oktober 2023, orangtua pelapor meminta dana sebesar Rp80 juta untuk prosesi Sangjit (adat sebelum pernikahan) namun keluarga Bryan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena sedang dalam kesulitan keuangan.

Bryan meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan bahwa anak yang dikandung oleh pelapor adalah anaknya namun pelapor menolak permintaan tersebut.

Karena tidak tercapai kesepakatan, pelapor kemudian melaporkan klien kami ke Polres Tangerang Selatan pada November 2023 dengan tuduhan berdasarkan Pasal 81 tentang Persebutuhan Anak Di Bawah Umur padahal Bryan pertama kali berkenalan dengan Desya di Pesta Selatan, tempat di mana Desya bekerja sebagai Escort Girl.

"Pertanyaan penting yang muncul adalah, bagaimana mungkin seorang ibu membiarkan putrinya yang masih di bawah umur bermain atau bahkan bekerja sebagai pendamping di sebuah bar?," katanya. 

Selain itu, juga perlu dipertanyakan bagaimana kebijakan di Pesta Selatan yang memungkinkan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pendamping pria (Escort Girl). Atau memang apakah adanya dilakukan pemalsuan KTP oleh Desya sehingga bisa bekerja sebagai Escort Girl di Pesta Selatan? 

Oleh karena itu, tempat pertemuan pertama antara Bryan dan Desya menjadi bukti penting yang menunjukkan bahwa Desya tidak jujur mengenai usia sebenarnya, dan justru mengakui dirinya berusia 20 tahun.

Pelapor juga melaporkan kepada beberapa media, mengklaim bahwa Desya melarikan diri untuk tinggal bersama Bryan.

Namun, kenyataannya, Desya yang bersikeras ingin tinggal di kos Bryan, dan selama itu, Bryan selalu memberitahukan keberadaan Desya kepada ibunya, Lia.

Baca juga: Tukang Ojek di Sulsel Divonis Bebas Usai Ditahan 3 Bulan Kasus Pencabulan, Ini Kata Kapolres

Jika benar Desya masih di bawah umur, seharusnya Lia tidak membiarkan putrinya tinggal di luar rumah bersama orang lain.

Berdasarkan informasi yang kami terima, bulan Desember 2023, pelapor telah menikah siri dengan seseorang berinisial RF di Sukabumi.

Pada 5 Mei 2024, pelapor melahirkan anaknya, yang apabila ditarik mundur ke belakang, maka kurang lebih pembuahan dilakukan pada sekitar akhir Juli 2023 hingga awal Agustus 2023.

Bryan baru mengenal anak pelapor (Desya Poetri Pramadani) pada bulan Juli 2023.

"Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Bryan cacat hukum," katanya.

Untuk mengguatkan, telah dilakukan konsultasikan dengan seorang dokter, yang menjelaskan bahwa kehamilan pada anak di bawah umur mungkin membutuhkan waktu lebih lama. Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa hubungan badan terjadi pada awal Juli 2023, sedangkan Bryan Limanjaya baru mengenal Desya pada pertengahan Juli 2023.

"Panggilan pertama dari Polres Tangerang Selatan kepada klien kami terjadi pada Mei 2024, bukti dari pelapor tidak cukup kuat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka dan terdapat kejanggalan dalam gelar perkara, di mana klien kami tidak menerima undangan resmi untuk hadir, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Tahti Polres Tangerang Selatan," katanya.

Klien kami telah meminta tes DNA, tetapi awalnya ditolak oleh penyidik karena pelapor tidak bersedia. Namun, setelah arahan jaksa, tes DNA dilakukan pada 4 Juli 2024 dan hasilnya keluar pada 16 Juli 2024, menunjukkan hasil negatif (tidak identik), yang berarti anak tersebut bukan anak dari klien kami.

"Kami juga telah mengambil langkah hukum terhadap tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Lia Dahlia (ibu dari Desya Poetri Pramadani) serta Desya Poetri Pramadani sendiri terhadap Bryan Limanjaya. Tindakan ini menunjukkan niat tidak baik dari pihak-pihak yang terlibat dan perlu ditindaklanjuti secara hukum," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pelapor, Desya Poetri Pramadani, sering menampilkan dirinya di media sosial dengan cara yang tidak mencerminkan seorang yang berusia di bawah umur (16 tahun). 

Bahkan, perilaku dan gaya hidup yang dipamerkannya cenderung memberi kesan seolah-olah ia berusaha menarik perhatian pria dengan cara yang tidak pantas.

Beberapa fakta berikut mendukung pernyataan ini, dengan bukti foto yang telah kami lampirkan pekerjaan sebagai “Escort Girl” di bar – Desya sering terlibat dalam kegiatan "Mimik Cantik" (Mican), di mana ia menemani pria yang sedang minum di bar. Selain itu, kami menemukan bukti bahwa Desya adalah wanita panggilan yang menawarkan tarif sebesar Rp2 juta.

Ia juga memiliki hubungan dengan banyak pria – Desya menjalin hubungan dengan banyak pria, yang juga didukung oleh bukti foto yang telah kami lampirkan.

Ia juga melakukan kawin siri dan perselingkuhan – Pada bulan Desember 2023, Desya telah melangsungkan pernikahan siri dengan seseorang berinisial RF. Namun, setelah kawin siri, Desya berselingkuh, yang menyebabkan suaminya membakar surat kawin siri tersebut

Kebiasaan vape dan merokok – Desya sering menggunakan vape dan merokok, bahkan saat ia sedang menyusui. Aksi ini dia dokumentasikan dan dipublikasikan melalui Instagram story dan Tiktok

Instagram Story yang tidak bermoral – Beberapa unggahan di Instagram Story milik Desya memberikan kesan yang tidak sesuai dengan moral dan norma sosial yang baik.

Kemudian, terdapat indikasi pemerasan dalam kasus ini. Bukti yang mendukung hal ini adalah kunjungan Topan, kuasa hukum Desya, yang mendatangi Bryan di Tahti Polres Tangerang Selatan pada hari Kamis, 27 Juni 2024, pukul 14.56 untuk melakukan negosiasi namun Bryan tidak mau ditemui karena pada saat itu, belum dilakukannya tes DNA di Laboratorium Forensik Polri.

Hal ini yang membuat kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Lia Dahlia (ibu dari Desya Poetri Pramadani) serta Desya Poetri Pramadani sendiri terhadap Bryan Limanjaya.

Berdasarkan semua bukti pendukung yang telah dilampirkan, klien kami telah mengajukan penangguhan penahanan dengan orang tua sebagai penjamin, tetapi tidak ada respons dari pihak Polres Tangerang Selatan.

ami menuntut secara tegas berdasarkan bukti pendukung, baik dari kebohongan Desya dari awal mengenai usianya sudah 20 tahun, hasil tes DNA yang telah dilakukan, dan bukti-bukti lainnya. Seharusnya Bryan Limanjaya segera dibebaskan dan statusnya sebagai tersangka dibatalkan.

Kami juga menuntut agar Bryan segera dibebaskan, karena hingga saat ini dia masih ditahan di sel Tahti Polres Tangerang Selatan, meskipun masa penahanannya sebenarnya telah berakhir pada 11 Agustus 2024, setelah 60 hari. Namun,

masa tahanan Bryan diperpanjang selama 30 hari lagi berdasarkan alasan PN1, dengan dikeluarkannya Surat Perpanjangan Masa Tahanan No. 1543 / PenPid.B-HAN / 2024 / PN Tng pada tanggal 9 Agustus 2024, dan kemudian diperpanjang kembali selama 30 hari dengan alasan PN2, melalui Surat Perpanjangan Masa Tahanan No. 1740 / PenPid.B-HAN / 2024 / PN Tng. Hingga sampai saat ini, Bryan sudah dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, melalui Surat P21. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa penetapan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Menurut pihak Pengadilan Negeri, Bryan telah dikriminalisasi oleh pihak kepolisian karena status P21 baru ditetapkan pada hari terakhir masa penahanan PN2, yaitu tanggal 10 Oktober 2024.

Menurut kuasa hukum Bryan, hal ini sangat janggal karena keputusan P21 seharusnya sudah ada beberapa hari sebelum masa tenggat PN2. Selain itu, seharusnya Lia dan Desya, sebagai pelapor, dipanggil kembali untuk memberikan penjelasan terkait hasil tes DNA yang tidak identik dengan Bryan.

Desya seharusnya juga memberikan klarifikasi mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kehamilannya, namun hal ini tidak dilakukan oleh pihak kepolisian dan pelapor.

Bahkan, laporan palsu yang menyatakan bahwa Bryan menyiksa Desya ditambahkan kemudian. Hal ini baru kami ketahui saat serah terima berkas dari kepolisian ke kejaksaan, dan pada hari yang sama Bryan di-BAP oleh jaksa, padahal seharusnya hal ini dilakukan oleh penyidik.

Kami telah mengajukan berbagai surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi serta pejabat hukum pemerintah yang berwenang dan berkaitan dalam menangani kasu hukum ini, yaitu sebagai berikut yakni surat Permohonan Perlindungan Hukum telah dikirimkan kepada Bapak AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K, M.Si, selaku Kapolres Tangerang Selatan, yang diterima pada tanggal 2 September 2024 dan 9 September 2024.

"Juga mengirimkan surat laporan kepada Ketua Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), yang diterima pada tanggal 6 September 2024 dan mengirimkan surat laporan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya/Kepala Bagian Pengawas Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang diterima pada 10 September 2024," katanya.

Juga mebuat  Surat Laporan Pengaduan Dugaan Ketidakprofesionalan Kerja Tim Penyidik Polres Tangerang Selatan terkait penanganan laporan polisi di atas juga telah dikirimkan kepada Bapak Irjen Abdul Karim, selaku Kepala Divisi Propam Polri, yang diterima pada tanggal 25 September 2024.

"Kami juga telah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Ibu Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, beserta tim kejaksaan, Bapak Hika, S.H. serta Bapak Satira, S.H., yang diterima pada tanggal 26 September 2024 dan surat yang sama juga telah dikirimkan kepada Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, yang diterima pada tanggal 27 September 2024," katanya.

"Kami kembali melakukan pers rilis karena kami belum mendapatkan hak jawab kami sepenuhnya, dimana beberapa media tidak berani menerbitkan berita ini," katanya. 

 Sebab, kata dia pihak pelapor telah terlebih dahulu menyebarkan berita ke media dengan narasi yang tidak benar, yang secara sepihak menyudutkan Bryan Limanjaya, padahal Desya sendiri berbohong tentang usianya yang sebenarnya, yaitu 16 tahun, dan mengaku berusia 20 tahun.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana Lia Dahlia, selaku ibu Desya, membiarkan anaknya bekerja sebagai pendamping pria (Escort Girl) di bar Pesta Selatan, serta bergaul secara bebas hingga hamil dengan pria lain yang bukan Bryan. Kami berharap proses penanganan kasus ini dapat diawasi dengan lebih transparan agar keadilan bisa ditegakkan.

Dengan adanya sejumlah bukti yang menunjukkan kejanggalan dalam penanganan kasus ini, kami memohon kebijaksanaan dari instansi dan pejabat terkait untuk menangani dan mengawasi kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal ini penting agar tidak lagi terjadi eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang digunakan untuk melakukan tindakan penipuan dan pemerasan yang terencana, yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Pendidikan yang baik dan peran orang tua yang bertanggung jawab sangat diperlukan agar anak-anak tidak dijadikan alat untuk mencari keuntungan materi, serta tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan tindakan melawan hukum demi kepentingan pribadi.

 

Artikel ini untuk menanggapi pemberitaan Tribunnews.com berjudul Pemilik Bar di BSD Dipolisikan karena Tidak Mau Tanggungjawab Usai Hamili ABG

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas