Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Penyanderaan Bocah di Pos Polisi Pejaten, Berawal dari Ibu Korban Tak Pinjami Uang

Indra Jaya (54), pria bersenjata tajam yang menyandera bocah perempuan berinisial ZPKU (5) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan jadi tersangka.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Baru Penyanderaan Bocah di Pos Polisi Pejaten, Berawal dari Ibu Korban Tak Pinjami Uang
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat menggendong bocah perempuan korban penyanderaan, Senin (28/10/2024). 

"Sebagai barter karena dia (IJ) tidak diberi pinjaman uang oleh ibu korban. Supaya dia mau transaksi. Jadi kalau tidak diberikan uang anaknya akan saya cederai atau saya lukai," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ucap Nicolas, Indra tak hanya menculik dan melakukan ancaman terhadap korban dengan menggunakan pisau, tapi juga melakukan tindak pidana pencabulan.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C, juncto Pasal 76E terkait pencabulan terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami sampaikan juga IJ dipengaruhi narkoba, amfetamin (sabu). Ini masih dalam pendalaman karena sepeda motor dibawa belum kita temukan," tuturnya.

Pengakuan Korban

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa korban mengaku dicabuli oleh pelaku.

“Pada saat anak korban diinterogasi, menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku,” ucapnya, Selasa.

Dugaan pencabulan terjadi ketika korban dibawa keliling Jakarta oleh pelaku dengan roda dua selama seharian.

Berita Rekomendasi

Polisi mengungkapkan, korban menerima tindakan kekerasan fisik dari pelaku setelah diancam menggunakan pisau dapur yang dibawa.

“Korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan diancam dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau." 

"Yang mengakibatkan korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu sayatan pisau, luka memar merah pelipis sebelah kiri dan luka memar bawah mata kanan atas hidung sebelah kanan,” ungkap Ade Ary.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Terkuak Motif Pelaku Sandera Bocah di Pospol Pejaten, Demi Pinjaman Uang dari Ibu Korban.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas