Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soleman Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2 Periode Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaannya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi PDI Perjuangna, Soleman jadi tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima mobil mewah dari pengusaha

Editor: Erik S
zoom-in Soleman Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2 Periode Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaannya
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yakni Soleman atas dugaan korupsi dan gratifikasi atau suap. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi , Soleman ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah jadi tersangka dugaan korupsi.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi itu diduga menerima gratifikasi atau suap berupa dua unit mobil mewah dari pengusaha terkait proyek pemerintah daerah.

Soleman adalah wakil ketua 2 periode di DPRD Kabupaten Bekasi pada periode 2019-2024 dari partai PDI Perjuangan.

Baca juga: Diduga Terima Pajero Sport dan BMW dari Pengusaha, Wakil Ketua DPRD Bekasi jadi Tersangka

Kemudian usai Pemilu 2024, Soleman kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten dan kembali ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk masa bakti periode 2024-2029.

Dia kembali ke DPRD Bekasi setelah menang dari Dapil III Kecamatan Tambun Selatan dengan suara sah 10.599. Sebelumnya, pada 2019 dia juga lolos lewat PDI Perjuangan dengan 8.766 suara sah.

Saat penangkapan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Soleman baru saja dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, setelah terpilih kembali dalam Pemilu 2024.

Harta Kekayaan Soleman

Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000. Berikut rinciannya:

Berita Rekomendasi

A. Tanah dan Bangunan - Rp1.550.000.000
- Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;/108 m⊃2;) dengan nilai Rp850.000.000.
- Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m⊃2;/90 m⊃2;) senilai Rp700.000.000.

B. Alat Transportasi dan Mesin - Rp340.000.000
- Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.
- Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.

C. Kas dan Setara Kas - Rp45.000.000.

Soleman tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000.

Penetapan status tersangka ini terkait kasus dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.

Soleman diduga menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Pakar Pertambangan dan Lingkungan Paparkan soal Status Hasil Tambang

“Penetapan terhadap saudara SL (Soleman), yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti.

Dia menjelaskan penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan RS kepada SL.

Kejari menyita dua unit mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga sebagai imbalan dari RS untuk Soleman.

Sebelumnya, Soleman telah dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Soleman ditahan di Lapas Kelas 2A Cikarang selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Soleman disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001. (MAZ) 

Ketua DPRD Bekasi prihatin

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengungkapkan, atas nama unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD turut prihatin atas kejadian tersebut.

"Kami atas nama unsur limpinan DPRD yang mewakili semua aggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama anggota DPRD Kabupaten Bekasi semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini," katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).

Dia melanjutkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence.

Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana ke Eks Mendag Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat collective collegial.

Sehingga dengan ini pihaknya memastikan bahwa akan tetap terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain proses pengesahan dan penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan alat kelengkapan dewan.

"Tentu hal ini demi terselenggaranya peran dan fungsi DPRD sebagai Lembaga Legislatif yang memiliki peran penting bersama Eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi," katanya.

Penjelasan Kejaksaan 

Soleman diduga menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha di Bekasi bermaa Respi (RS).  Ketua DPC PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

“Penyidik dari tindak pidana korupsi melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.

Soleman diketahui kembali menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029.

Penahanan Soleman merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Respi (RS), seorang pengusaha di Bekasi.

Respi diketahui merupakan pihak pemberi gratifikasi kepada Soleman.

Baca juga: Siapa Charles Sitorus? Ini Sosok & Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Tom Lembong

Dwi mengatakan, kasus suap ini berkaitan dengan pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Respi memberikan dua unit mobil kepada Soleman demi mendapatkan puluhan proyek dari DPRD Kabupaten Bekasi.  

“Jadi SL ini adalah penerima suap, kalau pemberinya sudah diproses dan sempat ditahan,” ucap dia.  

 Tidak tanggung-tanggung, jumlah proyek yang diberikan terkait gratifikasi ini mencapai 26 titik.

Rata-rata anggaran proyek tersebut mencapai Rp200-300 juta.

Puluhan proyek itu lantas dibagikan pada empat perusahaan yang berafiliasi dengan RS.

"(Gratifikasi Soleman) adalah untuk proyek, mereka sama-sama untuk pengurusan proyek. Proyek bervariasi rata-rata 200-300 juta rupiah, kurang lebih 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” ucap dia.

“Sebanyak 26 proyek ini lolos atas dasar pengaruh dan dari yang bersangkutan, SL, dengan imbalan kendaraan roda empat,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa, menambahkan.

 

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Harta Kekayaan Soleman, Kader PDIP dan Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi yang Ditahan Kasus Gratifikasi

dan

Kader PDIP Bekasi Soleman Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Ketua DPRD Mengaku Prihatin

 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas