Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terima Gratifikasi Pajero dan BMW dari Pengusaha, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Bekasi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman membantah merima Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha di Bekasi

Editor: Erik S
zoom-in Diduga Terima Gratifikasi Pajero dan BMW dari Pengusaha, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Bekasi
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua DPC PDIP, Soleman ditetapkan menjadi tersangka kasus suap setelah menerima imbalan dari pengusaha berinisial RS berupa dua mobil mewah yaitu BMW dan Mitsubishi Pajero. Imbalan itu buntut Soleman memberikan 26 proyek kepada pengusaha RS. Kini, Soleman pun sudah ditahan di Lapas Kelas II A Cikarang untuk 20 hari ke depan. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman membantah merima gratifikasi yakni dua mobil mewah dari pengusaha.

Mobil tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha di Bekasi bernama Respi (RS).  

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan Soleman sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Soleman, Siswandi menegaskan, Soleman tidak menerima suap, melainkan melakukan jual beli mobil terhadap RS.

Baca juga: Soleman Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2 Periode Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaannya

 "Bahwa dalam perkara yang dialami oleh kliennya sebenarnya bukan unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).

 
Dia menjelaskan, kliennya membeli sebuah mobil melalui orang bernama RS dengan cara membayar secara bertahap sebanyak dua kali.

Berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," ungkapnya.

Sehingga, Siswandi menduga kuat perkara ini nuansa politiknya sangat kuat, karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Soleman sendiri merupakan Ketua DPC Partai PDI Perjuangan dan masuk dalam struktur Tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU.

"Walaupun bukan calon tapi klien masuk dalam tim pemenangan. Sehingga sesuai aturan klien kami adalah peserta pemilu kepala daerah," katanya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sekaligus Ketua DPC PDIP Tersangka Suap, Terima BMW & Pajero setelah Beri 26 Proyek

Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas