Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terima Gratifikasi Pajero dan BMW dari Pengusaha, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Bekasi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman membantah merima Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha di Bekasi

Editor: Erik S
zoom-in Diduga Terima Gratifikasi Pajero dan BMW dari Pengusaha, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Bekasi
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua DPC PDIP, Soleman ditetapkan menjadi tersangka kasus suap setelah menerima imbalan dari pengusaha berinisial RS berupa dua mobil mewah yaitu BMW dan Mitsubishi Pajero. Imbalan itu buntut Soleman memberikan 26 proyek kepada pengusaha RS. Kini, Soleman pun sudah ditahan di Lapas Kelas II A Cikarang untuk 20 hari ke depan. 

"SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang," kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman atas dugaan korupsi gratifikasi atau suap. (TribunBekasi.com)
"Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain," katanya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman atas dugaan korupsi gratifikasi atau suap.

Pantauan TribunBekasi.com, awalnya pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi dikabarkan datang ke Kantor Kejaksaan pada pukul 13.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Awak media sempat tak mengetahui kedatangan Soleman tersebut. Namun, sudah santer bahwa dirinya dipanggil untuk diperiksa.

Kemudian, sekitar pukul 18.42 WIB Soleman turun dari tangga kantor kejaksaan sudah menggunakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol.

Soleman dikawal petugas untuk menuju kendaraan. Awak media juga sempat menanyakan terkait kasus tersebut, akan tetapi tidak dijawab hanya diam masuk ke dalam mobil. (maz)

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kuasa Hukum Bantah Soleman Terima Suap, Sebut Hanya Jual Beli Mobil


Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas