Diduga Terima Gratifikasi Pajero dan BMW dari Pengusaha, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Bekasi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman membantah merima Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha di Bekasi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman membantah merima gratifikasi yakni dua mobil mewah dari pengusaha.
Mobil tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha di Bekasi bernama Respi (RS).
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan Soleman sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Soleman, Siswandi menegaskan, Soleman tidak menerima suap, melainkan melakukan jual beli mobil terhadap RS.
Baca juga: Soleman Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2 Periode Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaannya
"Bahwa dalam perkara yang dialami oleh kliennya sebenarnya bukan unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).
Dia menjelaskan, kliennya membeli sebuah mobil melalui orang bernama RS dengan cara membayar secara bertahap sebanyak dua kali.
Berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud.
"Tapi saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," ungkapnya.
Sehingga, Siswandi menduga kuat perkara ini nuansa politiknya sangat kuat, karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Soleman sendiri merupakan Ketua DPC Partai PDI Perjuangan dan masuk dalam struktur Tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU.
"Walaupun bukan calon tapi klien masuk dalam tim pemenangan. Sehingga sesuai aturan klien kami adalah peserta pemilu kepala daerah," katanya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sekaligus Ketua DPC PDIP Tersangka Suap, Terima BMW & Pajero setelah Beri 26 Proyek
Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.
"SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang," kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).
Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.
Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.
Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman atas dugaan korupsi gratifikasi atau suap. (TribunBekasi.com)
"Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain," katanya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman atas dugaan korupsi gratifikasi atau suap.
Pantauan TribunBekasi.com, awalnya pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi dikabarkan datang ke Kantor Kejaksaan pada pukul 13.00 WIB.
Awak media sempat tak mengetahui kedatangan Soleman tersebut. Namun, sudah santer bahwa dirinya dipanggil untuk diperiksa.
Kemudian, sekitar pukul 18.42 WIB Soleman turun dari tangga kantor kejaksaan sudah menggunakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol.
Soleman dikawal petugas untuk menuju kendaraan. Awak media juga sempat menanyakan terkait kasus tersebut, akan tetapi tidak dijawab hanya diam masuk ke dalam mobil. (maz)
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kuasa Hukum Bantah Soleman Terima Suap, Sebut Hanya Jual Beli Mobil