Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyandera Anak di Jakarta Selatan Berniat Minta Tebusan Rp4 Juta Kepada Orangtua Korban

Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat meminta uang tebusan sebesar Rp4 juta kepada ibu korban.

Editor: Erik S
zoom-in Penyandera Anak di Jakarta Selatan Berniat Minta Tebusan Rp4 Juta Kepada Orangtua Korban
wisegeek.com
Ilustrasi penculikan - Indra Jaya (50), pelaku penyanderaan anak perempuan berinisial ZPKU (5) di Pospol Pejaten, Jakarta Selatan berniat meminta uang tebusan kepada orangtua korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JATINEGARA - Pelaku penyanderaan anak perempuan berinisial ZPKU (5) di Pospol Pejaten, Jakarta Selatan berniat meminta uang tebusan kepada orangtua korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, pelaku Indra Jaya (50) mengaku berniat meminta uang tebusan sebesar Rp4 juta kepada ibu korban.

"Kalau ibunya (korban) menelpon dia, menghubungi dia, dia rencana untuk meminta tebusan sebanyak Rp4 juta rupiah," kata Nicolas di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Polisi Tetapkan Pria Penculik Anak di Ciputat Tangsel Sebagai Tersangka

Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Indra mengaku saat melakukan penyanderaan dalam kondisi sakau.

Indra awalnya datang menemui ibu ZPKU di rumah korban, kawasan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur untuk meminjam uang Rp300 ribu untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu.

Tapi karena tidak diberi pinjaman, Indra menculik ZPKU dari rumahnya dengan dalih mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor pinjaman seorang tetangga.

"Mungkin karena sudah sakau, kebutuhan akan narkoba. Sehingga jalan spontanitas dia mengambil kesempatan karena si korban ditinggal pergi oleh ibunya untuk berdagang nasi uduk," ujarnya.

Berita Rekomendasi

 
Nicolas menuturkan selama dibawa berkeliling sejak Minggu (27/10/2024) malam hingga Senin (28/10), ZPKU mengalami kekerasan fisik dan tindak pencabulan.

Atas perbuatannya Indra dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C, juncto Pasal 76E terkait pencabulan terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

"Kondisi anak dalam keadaan baik, sudah terkendali kami telah berkoordinasi berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, LPKI dan sebagainya untuk memulihkan psikologis anak," tuturnya.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penyandera Anak di Pospol Pejaten Niat Minta Tebusan Rp4 Juta Buat Beli Sabu

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas