Fauzan Akui Sempat Berhubungan Badan dengan Siti Hadiyana di Sebuah Hotel Sebelum Mutilasi Terjadi
Tersangka Fauzan Fahmi diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban Siti Hadiyana sebelum akhirnya aksi keji mutilasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Fauzan Fahmi diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban Siti Hadiyana sebelum akhirnya aksi keji mutilasi terjadi di Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (27/10/204) malam.
Keduanya ternyata sempat bertemu di sebuah hotel kawasan Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pukul 09.09 WIB.
Pada kesempatan itu, korban meminta Fauzan membawakan ikan tuna mengingat tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Lelang Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar Kamar 502,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Namun pada saat itu tersangka tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan korban.
Fauzan kemudian menyuruh korban untuk mengambil ikan tuna di rumah korban, kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pada saat bertemu (di hotel) tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah,” kata Wira.
SH bertolak dari hotel menuju rumah Fauzan untuk mengambil pesanan ikan tuna tersebut.
Setelah sampai, SH menghubungi Fauzan agar menjemputnya di luar gang dekat rumah tersangka.
Kemudian Fauzan menjemput, dan keduanya berjalan kaki menuju rumah tersangka.
Dari situ, terangka mengajak korban untuk naik ke lantai dua rumahnya.
Dan terjadilah cekcok hingga terlontar kalimat korban yang dianggap melecehkan perasaan tersangka.
“Korban mengatakan, ‘saya tidak mau, takut ada si perek (pelacur)’. Yang dimaksud si perek oleh korban adalah istri tersangka,” ujar Wira.
Fauzan sempat membujuk korban dengan mengatakan bahwa istrinya sedang tidak ada di rumah karena sedang berjualan.
Tersangka menuturkan bahwa di rumahnya sedang tidak ada siapa-siapa.
“Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat, ‘ah kamu juga anak perek’,” ungkap Wira.
Mendengar perkataan itu, Fauzan langsung tersulut emosi seketika korban dicekik dari belakang menggunakan kedua lengan tangannya.
Korban dicekik lebih kurang selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak.
Karena kadung gelap mata, Fauzan berpikir untuk memotong leher SH.
Fauzan bergerak naik ke lantai dua untuk mengambil sebilah pisau, kantong plastik hitam, dan karung kecil berwarna putih.
Korban yang sudah tidak bergerak dimutilasi lehernya hingga putus, proses tersebut dilakukan spontan sekitar 2 menit.
Diketahui terangka dalam pengaruh narkotika jenis sabu saat melakukan aksi kejinya.
Singkat cerita, jasad korban yang terputus lehernya dibuang tidak jauh dari kediaman.
Kepala korban dibuang terlebih dahulu, baru esok harinya badan korban dibuang di pinggir laut Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Fauzan dibantu rekannya J dengan skenario mengirim muatan ikan tuna lewat ekspedisi Bandara Soekarno Hatta.
Namun sesampainya di Bandara Soetta, tersangka membohongi J sebagai saksi bahwa pembeli ikan tuna batal membeli.
Bungkusan jasad berisi badan lalu dibuang di tempat sepi Jalan Pelabuhan, Muara Baru.
"Menurunkan jasad korban dan membuangnya di pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," ujar dia.
Pihak kepolisian dalam hal ini Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankn dalam pengungkapan kasus ini antara lain satu unit mobil pick up Merek Daihatsu nopol B 9422 UAM warna hitam, satu buah gerobak warna biru, satu buah pisau, satu lembar busa warna kuning, satu kaos lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana panjang jeans, satu buah karung warna putih, dan satu buah tali warna orange.
Baca juga: Pengakuan Fauzan Usai Mutilasi Kepala Korban Muara Baru: Korban Merendahkan Istri dan Ibu Saya
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.