Selesai Diperiksa di Bareskrim, Razman Nasution Bergegas ke Kejari Jakarta Utara, Segera Disidang?
Razman dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Razman yang berstatus sebagai tersangka menyebut hanya setengah jam berada di dalam gedung.
Baca juga: Ke Bareskrim, Razman Nasution Akan Buka-bukaan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Hotman
"Sudah selesai pemeriksaan berkas dengan penyidik kemudian pemeriksaan sidik jari, kemudian cek kesehatan," katanya kepada wartawan.
Di atas, Razman mengatakan sempat bertemu dengan tersangka lainnya Iqlima Kim.
Baca juga: Bareskrim Angkut Razman Nasution soal Kasus Laporan Hotman Paris ke Kejaksaan Besok
Namun tidak disampaikan percakapan apa di antara keduanya.
"Kita tadi lama karena calon terdakwa satu lagi, Putri Iqlima Kim baru sampai sedang di atas," tutur Razman.
Dia menuturkan bahwa saat itu dirinya hanya diberi kuasa dari Iqlima Kim dan ditandatangani serta ada saksi-saksi.
Razman menduga ada pihak yang memang sengaja bermain dalam kasus ini, pada waktunya nanti dia akan berbicara.
"Kita ingin ini diusut secara tuntas," imbuhnya.
Berkas perkara Razman dan Iqlima sama-sama dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pelimpahan dilakukan karena berkas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Razman langsung bergegas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggunakan mobil pribadinya.
"Langsung ke Kejari Utara ya," ucap Razman.
Baca juga: Bareskrim Angkut Razman Nasution soal Kasus Laporan Hotman Paris ke Kejaksaan Besok
Razman dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Persoalan berawal dari Hotman yang melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Laporan itu diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Hotman membuat laporan usai dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.