3 Fakta Baru Kasus Kecelakaan Truk Tanah di Tangerang: Kondisi Korban hingga Imbauan Polisi
Terjadi kecelakaan yang melibatkan truk tanah di Jalan Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi kecelakaan yang melibatkan truk tanah di Jalan Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Korban dalam kecelakaan itu adalah seorang bocah berinisial ANP (9).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menepis soal kabar jika korban meninggal dunia akibat insiden tersebut.
"Jadi tidak ada korban itu meninggal dunia. Jadi saya pastikan bahwa korban selamat, yaitu saudari Alika umur 9 tahun," kata Zain kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).
Berikut fakta-fakta terbaru soal kasus ini, termasuk kondisi bocah tersebut.
Korban Sudah Dirawat
Zain menyebut, bahwa korban sudah memperoleh perawatan dengan baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
"Jadi saya pastikan bahwa korban selamat dan saat ini tadi sudah selesai dilaksanakan operasi dan alhamdulillah kakinya masih bagus," ungkapnya.
Ia juga menyebut, kepolisian masih melakukan penyelidikan mengenai aksi anarkis yang dilakukan oleh warga setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi.
"Kemudian terkait kejadian kemarin, tentunya ini adalah salah satu spontanitas warga, ya, karena kejadian ini ada beberapa kali yang akhir-akhir ini dan Polres memang sudah lakukan upaya penegakan hukum namun masih terjadi lagi tentunya inilah yang menjadi spontanitas warga untuk melakukan perusakan," ujarnya.
Polisi Imbau Warga Kembalikan Barang Jarahan
Zain meminta kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut untuk segera mengembalikannya.
Baca juga: Polisi Pastikan Bocah Korban Kecelakaan Truk Tanah di Tangerang Tidak Meninggal Dunia
"Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres kita imbau untuk segera kembalikan, karena itu adalah milik orang lain," tuturnya.
Jika barang jarahan itu tak dikembalikan, sambung Zain, pihak kepolisian terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum.
"Tapi kalau memang masyarakat tidak mau persuasif ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya orang tersebut. Jadi seperti itu," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, polisi mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.