Akar Masalah Kericuhan Truk Tanah di Tangerang: Jam Operasional Truk hingga Muatan Berlebih
Aptrindo mengungkap apa yang menjadi akar masalah dari kericuhan dan penjarahan komponen truk di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) turut menanggapi peristiwa kericuhan hingga penjarahan komponen truk di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kericuhan ini berawal dari adanya kecelakaan yang disebabkan oleh salah satu truk tanah.
Akibat kecelakaan itu, kaki seorang bocah berinisial ANP (9) terlindas truk dan kini ia telah dirawat di rumah sakit.
Saat kejadian ANP yang sedang dibonceng oleh seorang wanita, SD (20), melaju dari Kosambi menuju Teluknaga.
Kecelakaan itu lantas memicu amarah warga hingga berujung pada kericuhan dan terjadinya penjarahan komponen truk tersebut.
Warga juga sudah lama telah resah dengan aktivitas truk tanah yang lalu-lalang di luar jam operasional, yakni pagi hari.
Padahal, menurut Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, jam operasional truk pasir dan tambang bermuatan atau tidak golongan III, IV dan V, diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Saat menanggapi kejadian tersebut, Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan menilai masalah ini sebenarnya sangatlah kompleks.
Jika dilihat dari sudut pandang pengangkutan, sebenarnya harga angkutan truk tanah ini termasuk murah.
Karena itu, muatan truk tanah cenderung berlebih agar bisa mendapat uang lebih.
Sementara itu, jika truk hanya mengangkut dengan muatan normal, uang yang didapat hanya bisa untuk membayar solar saja.
Baca juga: Duduk Perkara Kericuhan di Teluknaga, Tangerang: Truk Lindas Kaki Bocah Berujung Dimassa Warga
"Dari sudut pandang pengangkutan, harga angkutan ini juga murah. Jadi, selalu muatannya berlebihan, dan ini juga masalah."
"Tapi, jika diangkut dengan muatan normal, tidak dapat duit, hanya bayar solarnya saja. Jadi, serba salah juga," kata Gemilang dilansir Kompas.com, Sabtu (9/11/2024).
Gemilang menuturkan pengguna jasa truk angkut itulah yang menuntut seperti itu. Jika tidak, mereka tidak akan mendapatkan untung.
Kemudian soal jam operasional truk yang tak sesuai dengan aturan, Gemilang menyebut jika truk hanya beroperasi pada malam hari, hanya ada ritase sekali saja.
Ritase adalah jumlah pengiriman barang dari suatu lokasi. Satu ritase umumnya adalah satu kali mengangkut barang atau satu kali menurunkan barang.
Jika ritasenya hanya sekali saja, truk tanah itu cenderung rugi.
"Jika hanya kerja pada malam hari, ritasenya hanya dapat sekali. Kalau ritasenya seperti itu, jadi rugi," kata Gemilang.
Untuk itu, kini Aptrindo pun sedang mencoba mengumpulkan perusahaan-perusahaan yang tergabung menjadi anggotanya.
Setelah pengumpulan itu, rencananya akan dilakukan diskusi soal solusi masalah ini.
Baca juga: Bocah yang Kakinya Terlindas Truk Tanah di Tangerang Tak Meninggal, Sudah Jalani Operasi dan Sehat
Harapan Warga Soal Operasional Truk Tanah di Tangerang
Suasana di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali kondusif setelah warga mengamuk dan merusak truk-truk pengangkut tanah proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.
Protes warga sebenarnya sudah berlangsung lama karena truk itu beroperasi siang dan malam dan mengganggu aktivitas warga setempat.
Warga Teluknaga meminta jadwal operasional truk pengangkut tanah dibatasi, khususnya di Jalan Raya Salembaran.
"Untuk masyarakat sebenarnya kepengennya begini aja, jam waktu operasionalnya waja diaktifkan. Bukannya ngelarang, karena sama-sama kita tahu itu buat kemajuan," ujar Atmo di kediamannya yang tidak jauh dari Kantor Kecamatan Kosambi, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Penampakan Puluhan Truk Tanah Pemicu Rusuh Dievakuasi ke Tanah Lapang, Situasi Teluknaga Kondusif
Atmo berharap truk pengangkut tanah itu tak lagi beroperasi pada siang hari. Sebab, pada siang hari banyak warga yang beraktivitas.
"Jam operasinya sajalah, jadi kalau siang ini kan banyak ibu-ibu dan anak-anak pada sekolah, orang pada kerja. Terus sering kejadiannya (kecelakaan) itu lebih banyak di siang hari."
"Banyak banget (kecelakaan), satu tahun itu bisa sampai puluhan. Dari yang saya lihat, dalam sebulan itu bisa sampai empat kali kecelakaan," ucap Atmo.
Dari empat kecelakaan itu, semuanya melibatkan truk pengangkut tanah yang melintasi Jalan Raya Salembaran.
"Iya, semuanya itu kecelakaan akibat truk tanah untuk pembangunan di PIK," kata dia.
Selain masalah kecelakaan, operasional truk pengangkut tanah itu juga menimbulkan debu di rumah warga.
Baca juga: Polisi Tangkap 22 Orang Pelaku Anarkis di Kasus Kecelakaan Bocah Terlindas Truk Tanah di Tangerang
Solusi Jangka Pendek dari Polisi
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto mengatakan ada kesepakatan dari dialog antara pihak kepolisian, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan warga setempat.
"Dalam pertemuan telah disepakati jika dalam tiga hari ke depan merupakan masa berkabung, jadi tidak ada truk yang melintas untuk memberikan empati."
"Kepada korban tadi juga kita berikan pengobatan di RSUD Kabupaten Tangerang," ujarnya kepada awak media, Jumat (7/11/2024).
Namun, Wiyoto mengatakan pihaknya akan tetap mengerahkan satuan Brimob hingga Dalmas untuk berjaga di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Hal tersebut dilakukan guna memastikan agar situasi tetap kondusif di wilayah Teluknaga dan sekitarnya.
Sementara itu, Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menegaskan pihaknya telah mengamankan sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: Polisi Pastikan Bocah Korban Kecelakaan Truk Tanah di Tangerang Tidak Meninggal Dunia
Solusi Jangka Panjang
Untuk jangka panjang, polisi akan memberlakukan jam operasional untuk truk tanah di Teluknaga setelah tiga hari dilarang beroperasi oleh warga setempat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya akan mengaktifkan kembali aktivitas truk tanah tetapi sesuai dengan jam operasional.
"Kami lihat nanti situasinya. Kalau memang sudah situasinya memungkinkan, maka akan kami buka, tapi sesuai dengan jam operasional. Jam 22.00 WIB sampai jam 05.00 WIB," ujar Zain di Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/11/2024).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro)