Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Bocah di Tangerang Disekap dan Disiksa Keji oleh Bos Pabrik, 3 Pelaku Diringkus

Seorang bocah berinisial MR (10) disekap dan dianiaya sekelompok orang di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kronologi Kasus Bocah di Tangerang Disekap dan Disiksa Keji oleh Bos Pabrik, 3 Pelaku Diringkus
TribunKaltim
Ilustrasi penganiayaan. Seorang bocah berinisial MR (10) disekap dan dianiaya sekelompok orang di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, hari Sabtu, (16/11/2024), sekitar pukul 15.34 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berinisial MR (10) disekap dan dianiaya sekelompok orang di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (16/11/2024), sekitar pukul 15.34 WIB.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, mengatakan tiga pelaku sudah dibekuk.

"Tiga orang tersangka yang kami amankan ialah  C (60), J Als K (45), dan S alias C."

"Sementara pelaku lainnya berinisial T masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang," kata Arief kepada wartawan, Rabu, (20/11/2024).

Ketiganya diringkus setelah terbukti telah menganiaya korban.

Arief berujar penganiayaan itu berawal dari para pelaku yang menuding korban telah mencuri.

"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," katanya.

Berita Rekomendasi

C dan rekan-rekannya membawa korban ke pabrik penggilingan padi miliknya. Tangan korban diikat ke belakang.

Korban kemudian dianiaya dengan cara disetrum dan dipukul menggunakan sandal.

Arief mengatakan korban juga disiram minuman keras dan dibanting dari atas balai bambu.

Setelah mengetahui anaknya dianiaya, orang tua korban berbegas melapor kepada Polsek Kronjo.

"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," kata Arief.

Baca juga: Dituduh Mencuri, Bocah di Tangerang Dikeroyok Pemilik Penggilingan Padi dan Teman-temannya

"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang."

Petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo kemudian menangkap tiga pelaku.

Satu pelaku lainnya, T, masih diburu setelah meningggalkan rumahnya di Kp. Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Arief.

(Tribunnews/Febri, Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Sebagian artkel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sekap Bocah di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi Dibekuk Polresta Tangerang

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas