Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Slipi Ditahan 20 Hari

Polisi menetapkan sopir truk inisial AZ (45) sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Silipi Jakarta Barat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Slipi Ditahan 20 Hari
Kolase Foto TribunJakarta/WartaKota
Kecelakaan lalu lintas di Slipi Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan sopir truk inisial AZ (45) sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Slipi Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

“Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat laka maka statusnya menjadi tersangka,” ucapnya.

Ojo menyebut tersangka AZ melanggar pasal 310 ayat 4 uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan guna penyelidikan kasus.

Sesuai peraturan UU Lalu Lintas Nomor 2 Pasal 10 Ayat 4, sopir truk menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaiannya.

Berita Rekomendasi

Ojo menuturkan bahwa pengemudi sebagai pihak yang bertanggung jawab hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, bukan pemilik (perusahaan). 

"Jadi kita lebih fokus kepada orang yang menyebabkannya bukan pemiliknya," ucapnya. 

Berdasarkan keterangan yang diterima polisi bahwa sang sopir sudah berpengalaman 10 tahun dalam profesinya. 

Namun sang sopir menyatakan kurang istirahat di mana dia baru tidur pukul 02.00 dan membawa kendaraan pukul 04.50. 

Truk tersebut diketahui bermuatan kardus yang rencananya dibawa dari Cikarang ke daerah Tangerang. 

Sebelumnya, insiden kecelakaan beruntun di Slipi Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) yang menyebabkan dua orang pemotor meninggal dunia

Polisi menyebut korban tewas pertama pria inisial A (33) pengendara motor Honda Vario B 6022 PYA mengalami luka di bagian kaki terpisah dari badan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas