Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Slipi Ditahan 20 Hari
Polisi menetapkan sopir truk inisial AZ (45) sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Silipi Jakarta Barat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Korban kedua meninggal dunia kedua A (36) yang meninggal di RS Pelni pengendara Yamaha B 5136 TCD.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut kecelakaan beruntun yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat sopir truk mengantuk.
"Kita cukup prihatin ada kejadian laka lantas akibat keteledoran daripada pengemudi truk B 9586 HI yang berangkat dari Cikarang akan menuju ke daerah Tangerang," kata Latif kepada wartawan, Selasa (26/10/2024).
Sopir truk melakukan pelanggaran pembatasan kendaraan untuk angkutan berat atau angkutan barang.
Pada pukul 05.00 WIB, Latif menuturkan angkutan berat sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan arteri.
Sementara kejadian laka pukul 07.00 WIB sehingga sopir truk melanggar peraturan.
Dan tadi pada saat terjadi TKP di turun Slipi pada saat dari timur ini kendaaran sudah lampu merah namun kendaraan dari arah Palmerah ke Petamburan sudah hijau.
"Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini sopir dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk," imbuhnya.
Baca juga: Paulin Ungkap Detik-detik Kecelakaan Maut di Slipi Jakarta: Saya Tak Tega Lihat Korban Terlindas
Sehingga kendaraan dari Palmerah ke Petamburan satu kendaraan Wuling dan enam kendaraan R2 terlibat dalam kecelakaan tersebut.