Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun

Meita Irianty, terdakwa penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, divonis 1 tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 1,5 tahun

Editor: Erik S
zoom-in Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun
Kompas.com/Twitter
Kolase foto Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan dua balita di Depok. Ternyata dia merupakan kerabat orang penting. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Pengadilan Negeri Depok memvonis Meita Irianty, terdakwa kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, satu tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Meita Irianty terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.

“Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Bambang saat membacakan vonis,  Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Aniaya 2 Balita, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa sebelum vonis pengadilan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan dakwaan penjara selama satu tahun,” ujarnya.

Terdakwa juga dikenakan ganti rugi terhadap kedua korban, dengan masing-masing nominal Rp 150 juta.

Berita Rekomendasi

 


Jika terdakwa tidak mampu membayarkan ganti rugi terhadap, maka dapat diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.

Hadir Via Zoom

Meita mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam hadir melalui Zoom Meeting dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok.

Baca juga: Ketahuan Wensen School Izinnya Kelompok Bermain, Bukan Penitipan Anak

Hakim Ketua, Bambang Setyawan membuka sidang putusan tersebut sambil memastikan kejelasan suaranya yang terhubung Zoom Meeting.

Bambang beserta dua anggota hakim lainnya membacakan poin-poin penting amar putusan atas persetujuan kuasa hukum terdakwa.

Vonis lebih rendah dari tuntutan

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Irianty, satu tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (19/11/2024).

Selain itu, Meita juga dituntut pidana tambahan membayar restitusi terhadap korban MK dan AM. Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan. 

Baca juga: Dalami Perbuatan Meita Irianty, Polisi Periksa 3 Guru Daycare Wensen School Depok

Sedangkan kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.

Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Penganiaya di Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara dan Ganti Rugi

 

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas