Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun
Meita Irianty, terdakwa penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, divonis 1 tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 1,5 tahun
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Pengadilan Negeri Depok memvonis Meita Irianty, terdakwa kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, satu tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Meita Irianty terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.
“Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Bambang saat membacakan vonis, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Aniaya 2 Balita, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa sebelum vonis pengadilan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan dakwaan penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Terdakwa juga dikenakan ganti rugi terhadap kedua korban, dengan masing-masing nominal Rp 150 juta.
Jika terdakwa tidak mampu membayarkan ganti rugi terhadap, maka dapat diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.
Hadir Via Zoom
Meita mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam hadir melalui Zoom Meeting dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok.
Baca juga: Ketahuan Wensen School Izinnya Kelompok Bermain, Bukan Penitipan Anak
Hakim Ketua, Bambang Setyawan membuka sidang putusan tersebut sambil memastikan kejelasan suaranya yang terhubung Zoom Meeting.
Bambang beserta dua anggota hakim lainnya membacakan poin-poin penting amar putusan atas persetujuan kuasa hukum terdakwa.
Vonis lebih rendah dari tuntutan
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Irianty, satu tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (19/11/2024).