Praktisi Hukum Soroti Sejumlah Kasus di Daycare: Kekerasan Anak Harus Jadi Perhatian Pemerintah
Negara, kata Henry harus memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Prof Henry Indraguna geram dan prihatin melihat kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare.
Menurutnya adanya kasus itu menunjukkan belum adanya kehadiran negara dalam menangani hal seperti itu.
"Negara harusnya hadir lebih awal sebelum terjadinya suatu tindakan pidana yang memakan korban. Apalagi korbannya adalah anak-anak. Organ negara selalu terlambat memitigasi, apalagi mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan kepada anak-anak," ujar Henry, Selasa (13/8/2024).
Negara, kata Henry harus memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian ekstra pemerintah.
"Jangan lagi memakan korban anak. Jangan sampai anak-anak yang tidak berdosa jadi korban pengelola, pemilik, dan pengasuh daycare," tegas founder Henry Indraguna Law Firm ini.
Perlu Sertifikasi Daycare
Pengacara kondang ini juga meminta penyelenggara negara, segera membuat regulasi yang mengatur keberadaan daycare.
"Pemerintah juga harus menetapkan pemilik dan pengasuh daycare memiliki sertifikasi kompetensi yang menjadi tolok ukur daycare tersebut bisa diaudit oleh publik, khususnya masyarakat yang menggunakan jasa daycare tersebut. Selama ini, pengasuh daycare lebih banyak juga berlatar belakang pendidikan rendah sehingga mempengaruhi treatment mereka kepada anak-anak," tutur Prof Henry.
Karena itu, ujar Henry, perlu menyiapkan pendidikan setingkat sarjana untuk para pengasuh di daycare.
Solusi dari lembaga-lembaga akedemik itu penting.
Henry mendorong agar daycare atau penitipan anak tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memastikan ada mekanisme pengawasan secara berkala.
Keberadaan daycare juga harus dilihat secara komprehensif dari sisi payung hukum yakni Undang-undang Perlindungan Anak.
Ia melihat saat ini tidak atau belum ada payung hukum atau regulasi yang mengatur khusus mengatur daycare atau tentang permasalahan pengasuhan anak.