Pastikan Anak Bos Toko Roti di Jaktim Tak Kebal Hukum, Polisi akan Jemput Paksa
Polisi sebut sejauh ini proses penyelidikan sudah dilakukan sesuai prosedur hingga akhirnya naik ke penyidikan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menegaskan jika GSH, anak bos toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya karyawannya berinisial DA tak kebal hukum.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menyebut sejauh ini proses penyelidikan sudah dilakukan sesuai prosedur hingga akhirnya naik ke penyidikan.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Lina saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Lina menegaskan dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik membutuhkan untuk mengumpulkan barang bukti yang ada untuk membuat terang perkara tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengumpulkan bukti dari keterangan saksi-saksi yang mengetahui insiden penganiayaan tersebut.
Baca juga: Penasihat Kapolri Sorot Kasus Anak Bos Roti Aniaya Karyawati di Cakung: Merendahkan Martabat Manusia
Nantinya, setelah alat bukti sudah cukup, Lina mengatakan pihaknya bakal langsung menangkap GSH.
"Selanjutnya penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal 2 alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku," tuturnya.
Pelaku Sesumbar Kebal Hukum
Untuk informasi, aksi dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Saat itu, terlibat pria berbadan gempal yang marah-marah kepada seorang wanita.
Bahkan, pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.
Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.
Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.