Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Pegawai Toko Roti Korban Penganiayaan George Sugama, Gaji Belum Dibayar dan Alami Trauma

Kasus penganiayaan pegawai toko roti di Jakarta terjadi pada 17 Oktober 2024. Korban mengalami trauma dan memutuskan berhenti bekerja.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kondisi Pegawai Toko Roti Korban Penganiayaan George Sugama, Gaji Belum Dibayar dan Alami Trauma
Kolase Tribunnews.com
George Sugana Halim (kiri), anak bos toko roti yang aniaya karyawannya berinisial D (kanan( di Cakung akhirnya ditangkap, sebelumnya pelaku sempat mengklaim dirinya kebal hukum. 

Awalnya, D diminta George mengambil foto roti yang sudah tak layak jual.

Meski sudah memenuhi permintaan tersebut, D tetap mendapat penganiayaan.

"Iya, pernah dilempar tempat solasi kena kaki saya dan meja, tapi pas dilemparin meja, enggak kena saya, dihalangin teman saya juga di situ," terangnya.

George kembali meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun D menolak sehingga terjadi penganiayaan.

Baca juga: Tak Terbukti Kebal Hukum, George Sugama Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Sempat Kabur Sembunyi

George Ditangkap

George Sugama Halim ditangkap di tempat pelariannya di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).

Meski sudah ditangkap, penyidik belum menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka.

Proses penangkapan George Sugama Halim dilakukan dua bulan setelah korban melapor dan video aksi penganiayaan viral di media sosial.

Berita Rekomendasi

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan keberadaan George Sugama Halim diketahui setelah orang tuanya buka suara.

"Yang bersangkutan (GSH) bersama dengan keluarganya berada di Hotel Anugerah Sukabumi pada subuh tadi," tuturnya, Senin (16/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kombes Nicolas Ary menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Setelah saksi kami akan gelar perkara meningkatkan ke tahap status daripada terlapor menjadi tersangka. Setelah itu kita akan menetapkan apakah melakukan penahanan atau tidak," terangnya.

Baca juga: George Sugama Halim Ditangkap di Hotel Sukabumi, Diduga Hendak Kabur

Terkait proses penyelidikan yang dianggap lamban, Kombes Nicolas Ary menegaskan penyidik sudah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.

"Kami masih dalam proses penyidikan, kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP yang berlaku dalam penegakan hukum. Proses lidik, sidik. Sehingga kami mohon waktu," bebernya.

Ia menambahkan kasus penganiayaan yang dialami D membutuhkan proses penyelidikan bertahap mulai pemeriksaan saksi hingga George selaku terlapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas