Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Laporan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Mandek 2 Bulan, Apa Dalih Polisi?

Korban penganiayaan GSH, yakni Dwi Ayu Darmawati (19) telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ternyata Laporan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Mandek 2 Bulan, Apa Dalih Polisi?
Bima Putra/TribunJakarta.com
Dwi Ayu Darmawati (19) saat memberi keterangan terkait kasus penganiayaan dialami, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024). IPW menilai kasus penganiayaan dilaporkan Dwi bukan termasuk dalam tindak pidana yang sulit untuk diungkap, sehingga mendorong segera dilakukan penetapan tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti berinisial GSH di Jakarta Timur diketahui mandek hingga dua bulan lamanya.

Korban penganiayaan GSH, yakni Dwi Ayu Darmawati (19) telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.

Baca juga: Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Naik Penyidikan, Pelaku Diduga Kabur, Katanya Kebal Hukum?

Namun, hingga kini pelaku berinisial G belum ditetapkan sebagai tersangka. Apa dalih polisi?

Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.

Baca juga: Profil George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur yang Aniaya Karyawati

Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

"Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang," kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Dwi menuturkan sebelum kasus pada 17 Oktober 2024 lalu yang membuatnya berhenti bekerja, dia juga pernah menjadi korban penganiayaan dilakukan GSH sewaktu bekerja.

Kala itu GSH sempat melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi, beruntung meja yang dilempar pelaku meleset karena ada seorang pegawai toko kue lain yang menghalangi.

Penyebabnya karena Dwi dianggap melakukan kesalahan sewaktu mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH, dan melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.

"Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya. Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi," tuturnya.

Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: Sikap Arogan Anak Bos Toko Roti Saat Mengamuk Aniaya Karyawati di Jakarta Timur: Saya Kebal Hukum

Naik Penyidikan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anak bos toko roti berinisial GSH terhadap karyawati naik ke tahap penyidikan.

Penyidik telah menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh terlapor GSH.

"Perkara sudah ditingatkan ke tahap penyidikan," ucapnya saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

"Sudah sidik (penyidikan) ya hari Sabtu," sambung Lina.

Lina menuturkan penyidik membutuhkan waktu dalam melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya naik ke penyidikan.

"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," kata dia.

Di sisi lain, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai itu mengaku kebal hukum.

Ia bahkan tega menghina korban dengan sebutan orang miskin.

Lina memastikan bahwa terlapor tak kebal hukum.

"Dalam perkara ini, (terduga) pelaku tidak kebal hukum," ucapnya.

"Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor," sambung Lina.

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti di Jaktim Naik ke Penyidikan 

Disoroti IPW

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah Polres Metro Jakarta Timur dalam penanganan kasus anak bos toko kue di Cakung yang menganiaya dan menghina pegawainya miskin.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jajaran Polres Metro Jakarta Timur harus segera mengusut kasus agar korban mendapat keadilan atas laporan yang sudah dibuatnya.

Pasalnya sejak korban Dwi Ayu Darmawati melaporkan anak pemilik toko berinisial G ke pada 17 Oktober 2024 lalu, hingga kini Polres Metro Jakarta Timur belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Polres Metro Jakarta Timur harus segera memproses kasus. Karena keterlambatan penanganan perkara merupakan ketidakadilan buat korban," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

IPW menilai kasus penganiayaan dilaporkan Dwi bukan termasuk dalam tindak pidana yang sulit untuk diungkap, sehingga mendorong segera dilakukan penetapan tersangka.

Baca juga: Pastikan Anak Bos Toko Roti di Jaktim Tak Kebal Hukum, Polisi akan Jemput Paksa

Sejak melaporkan kasus pun korban sudah menyerahkan barang bukti berupa baju terdapat ceceran darah dan video kejadian, serta melakukan Visum et Repertum di RS Polri Kramat Jati.

Bila penanganan terus berlarut-larut maka masyarakat kehilangan kepercayaan, terlebih kini publik beranggapan laporan kasus tidak akan diusut bila tidak viral atau dikenal 'no viral no justice'.

"Ini perkara yang tidak sulit, segera tetapkan tersangka dan diproses hukum. Jangan sampai masyarakat memviralkan kasus dideritanya karena tidak mendapat layanan profesional," ujarnya.

Sugeng menuturkan dalam penanganan proses tindak pidana aparat penegak hukum (APH) diharuskan dapat melakukan penanganan secara profesional tanpa pandang bulu.

Sehingga IPW meminta jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus penganiayaan Dwi dapat memberikan keadilan bagi korban atas kejadian dialami.

"Sebaiknya memang tidak ada pandang bulu ya (menangani kasus), bahkan pak (Presiden RI) Prabowo (Subianto) bilang polisi harus berpihak kepada rakyat, jelas perintahnya," tuturnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas