Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejiwaan George Sugama Halim Akan Dites, Diduga Pernah Aniaya Saudara hingga Ibu Kandung

George akan menjalani tes psikologi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Manajemen toko roti menyatakan George memiliki keterbelakangan mental.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kejiwaan George Sugama Halim Akan Dites, Diduga Pernah Aniaya Saudara hingga Ibu Kandung
TribunJakarta.com/Bima Putra
George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). 

"Namun, sulit bagi seorang ibu, sejelek-jeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu, walaupun ia yang menjadi korban sekali pun," tulis manajemen toko roti.

Terancam 5 Tahun Penjara

Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," tukasnya.

Baca juga: George Sugama Halim Ternyata Keterbelakangan IQ, Disebut Pernah Banting sang Ibu hingga Patah Tulang

Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi D.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Kondisi Korban

Buntut penganiayaan yang dialaminya, D memutuskan berhenti bekerja di toko roti orang tua George.

Namun, hingga saat ini D belum menerima gajinya.

"Gaji saya enggak dikasih (bulan Oktober), disuruh transfer enggak mau. Malah saya disuruh datang ke toko. Saya enggak mau dateng karena takut ada anaknya (George) di toko," tuturnya, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Sesumbar Kebal Hukum George Sugama Tak Terbukti, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut D, sejumlah karyawan lain juga dipersulit ketika meminta gajinya dibayarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas