Korban Penganiayaan Anak Bos Roti Terpaksa Jual Motor untuk Polisikan George Halim
Korban Dwi harus menjual motornya untuk seret George Halim ke penjara. Uang tersebut digunakan untuk bayar pengacara yang kerjanya tak maksimal
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Diketahui, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Cakung, Jakarta Timur.
George menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu dan dua bulan berselang usai dilaporkan, ia diringkus polisi.
Mengutip TribunJakarta.com, George mengaku menyesali perbuatannya.
"Khilaf, saya khilaf," kata George saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Kini, George telah ditetapkan jadi tersangka.
Saat ditanya awak media motif melakukan penganiayaan, George hanya bungkam.
"No comment," ujar George Sugama Halim.
Diketahui, George menganiayan seorang karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati alias D (19) hingga korban mengalami pendarahan di kepala.
Tangan, kaki, hingga pinggang korban juga mengalami memar.
D dianiaya oleh George pada Kamis (17/10/2024).
Korban sempat dilempar patung, mesin EDC, kursi, hingga loyang untuk membuat kue, setelah menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan yang dipesan ke kamar pribadi.
Baca juga: Mengadu ke DPR, Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bosnya
Setelah kejadian Dwi sudah melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, tapi setelah dua bulan berlalu dia tidak kunjung menerima informasi penetapan George sebagai tersangka.
George sendiri diringkus di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menuturkan George mengaku terancam hingga memilih pergi bermalam di salah satu hotel di Sukabumi.