Respons Polisi soal Ibu Pelaku Pembunuhan Ayah-Nenek Minta Keringanan Hukuman untuk Anaknya
Respons polisi soal permintaan AP (40), yang memohon keringanan untuk anaknya, MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Jakarta Selatan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Yurika NendriNovianingsih
"Betul, karena rekomendasi dari psikolog Apsifor untuk pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh dokter psikiatri anak MAS harus dilakukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (16/12/2024).
Ade Rahmat menyatakan, MAS bakal menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari di RS Polri.
Hasil observasi kejiwaan itu akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.
"Sehingga akan kita lihat nanti hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, yang akan diputuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan," ujar Ade.
Kasus Penusukan
Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya dan neneknya berinisial APW (40) dan RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
MAS juga berupaya membunuh ibunya menggunakan sebilah pisau yang ia ambil dari dapur rumah.
Pisau itu sama seperti yang ia gunakan untuk menghabisi nyawa ayah dan neneknya.
Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
Ia pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Sementara RM dan APW sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.
Setelah melakukan pembunuhan, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat.
Di tengah perjalanannya itu, ia membuang pisau yang dipakainya untuk membunuh APW dan RM.
Seorang petugas keamanan lantas memanggil MAS.
MAS yang ketakutan akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah.
Kemudian, MAS langsung ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Buat Anaknya, Polisi: Setiap Kejahatan Ada Sanksinya.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Annas Furqon)