Respons Polisi soal Ibu Pelaku Pembunuhan Ayah-Nenek Minta Keringanan Hukuman untuk Anaknya
Respons polisi soal permintaan AP (40), yang memohon keringanan untuk anaknya, MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Jakarta Selatan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - AP (40), memohon keringanan untuk anaknya, MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Merespons hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan, penyidik tetap berpatokan pada sistem peradilan pidana anak dalam penanganan kasus ini.
"Kalau kita dari penyidik tentunya tetap mengacu di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ya tentang peradilan pidana anak," kata Nurma, dilansir Tribun Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, setiap pelaku tindak pidana mesti memperoleh hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi setiap kejahatan pasti ada sanksinya. Itu yang kita tindaklanjuti, oleh karena itu kita memberkas kemudian mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan itu sudah kita lengkapi."
"Kemudian sudah kita kirim ke kejaksaan. Itu yang dilakukan oleh pihak PPA Polres Metro Jakarta Selatan," imbuhnya.
Permintaan Ibu MAS
Dalam kasus ini, MAS menikam ayah dan neneknya, yaitu APW (40) dan RM (69) hingga tewas, sedangkan AP selamat dari maut.
Meski hampir kehilangan nyawanya karena ditusuk sang anak, AP tetap memohon keringanan hukuman untuk putranya.
"Ya kalau itu (minta keringanan hukuman) jelas, karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya," kata AKP Nurma Dewi, Selasa.
Nurma membeberkan, AP sudah memaafkan perbuatan anak semata wayangnya.
Bahkan dirinya menangis saat memaafkan anaknya.
"Apa pun yang terjadi kemarin dia hanya berucap, 'Dia adalah anak saya'. Yang jelas dia memaafkan sambil menangis," ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Jaksel Dirujuk ke RS Polri, Jalani Observasi Kejiwaan
Jalani Observasi Kejiwaan
Sementara itu, MAS dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).