Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Warga Rusak Ruko Tempat Penjualan Miras di Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebuah rumah toko (ruko) penjual minuman keras dirusak warga di Jalan Emerald, Bekasi Jaya, Bekasi Timur viral di media sosial.  Aksi tersebut viral

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Viral Warga Rusak Ruko Tempat Penjualan Miras di Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi - Aksi warga melakukan perusakan sebuah rumah toko (ruko) penjual minuman keras di Jalan Emerald, Bekasi Jaya, Bekasi Timur viral di media sosial.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi warga melakukan perusakan sebuah rumah toko (ruko) penjual minuman keras di Jalan Emerald, Bekasi Jaya, Bekasi Timur viral di media sosial. 

 

Dalam rekaman yang beredar tampak sejumlah orang terlihat mendatangi sebuah ruko yang diketahui menjual minuman beralkohol. 

 


Aksi itu diduga terjadi karena keresahan warga setempat terhadap keberadaan toko tersebut.

Baca juga: Titik Terang Kasus Perusakan Mobil Camat Baito yang Dipakai Supriyani, Polda: Akan Kami Sampaikan


Terlihat seorang pria dengan tongkat baseball memecahkan kaca ruko.

Berita Rekomendasi

 


Dia juga melemparkan beberapa botol minuman keras yang ada di dalam ruko tersebut. 

 


Beberapa warga lainnya berdiri di sekitar lokasi kejadian.


Menurut informasi, warga sebenarnya sudah berkali-kali memperingatkan pemilik ruko agar menghentikan penjualan minuman keras.

 


Namun peringatan tersebut tidak digubris hingga akhirnya muncul aksi perusakan.

 


Kasat Reskrim Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan saat ini kasus tersebut masih proses penyelidikan.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK: Kapolrestabes Semarang Tegaskan Anggotanya Negatif Narkoba & Alkohol


“Masih lidik pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

 


Audy menuturkan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi sejauh ini masih dijadwalkan.

 


Dia berujar kasus tersebut masuk dalam pidana pengrusakan barang.

 


“Perusakan terhadap barang,” tegasnya.

Baca juga: Ketua PBNU Soroti Longgarnya Regulasi Minuman Keras di Yogyakarta: Dampak Sosialnya Sangat Berbahaya


Kapolsek Rawalumbu AKP Ririn Sri Damayanti menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/12/2024).

 


Ririn menuturkan kasus sedang di tangani oleh Reskrim Polres Bekasi Kota.

 


“Silahkan langsung ke Polres ya,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas