Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Peran 3 Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental: Pasukan Elite, Gunakan Senjata Organik

Sertu AA, Sertu RA, dan Klk BA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Merak.

Penulis: Erik S
zoom-in Fakta-fakta Peran 3 Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental: Pasukan Elite, Gunakan Senjata Organik
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata bersama pejabat utama TNI AL dan Kapolda Banten saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025) terkait kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Rest Area Tol Merak - Tangerang pada 2 Januari 2025. 


"Sehingga ketika dia dapat tugas, itu sudah SOP senjata itu melekat. Kemudian, tadi sudah dijawab bahwa ini sudah SOP, ada surat perintahnya segala macam. Kemudian, ya tentu bukan senjata rakitan," kata Denih saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).

Baca juga: Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi PTDH Buntut Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Ini Kesalahannya


Denih mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terkait penggunaan senjata di jajarannya.


Akan tetapi, ia menjelaskan senjata itu seharusnya digunakan sebagai pengamanan diri dan atasan AA.


"Untuk evaluasi nanti kita akan evaluasi bagaimana ke depan terkait dengan senjata api," tegasnya.


Ia menduga senjata tersebut terpaksa digunakan untuk melindungi dari dugaan pengeroyokan saat kejadian.


Menurutnya, kejadian dugaan pengeroyokan itulah yang membuat situasi tersebut menjadi situasi hidup dan mati antara para anggota TNI AL dan rombongan pemilik rental mobil. 


"Tapi sebetulnya karena pengeroyokan kan tidak berpikir risiko kalau misalnya orang yang dikeroyok itu mati. Ya nggak? Ya kan? Apalagi mungkin karena tentara juga yang sudah dilatih bagaimana faktor kecepatan, insting segala macam. Kan kita sering dengar kill or to be killed. Ya kan?" lanjut Denih.

Berita Rekomendasi


Denih menegaskan pihaknya berkomitmen menghormati proses hukum yang ada dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Ia juga menegaskan komitmen TNI AL untuk mengusut kasus tersebut secara transparan.


Dia juga tak segan-segan untuk menindak tegas prajurit yang terbukti bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakum

Baca juga: Terungkap Identitas 3 Anggota TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental, 2 Berasal dari Kopaska


"TNI AL sangat menghormati proses hukum, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka. Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI," ucapnya.


Selain itu, Denih mengatakan pihaknya akan mendatangi rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa langsung kepada keluarga korban.


Denih juga mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga korban terkait kejadian tersebut.


"Jadi sekali lagi tentu saja belasungkawa dan mungkin nanti ada bantuan untuk bisa kami berikan kepada mereka," ucapnya

Bermula dari laporan pengeroyokan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas