Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemecatan Sandi Petugas Damkar Depok Disebut Akibat Bongkar Kasus Korupsi, DPR Bakal Turun Tangan

Deolipa mengkritik keputusan Dinas Damkar yang menilai kinerja Sandi setelah hampir 10 tahun bekerja sebagai tidak memuaskan.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemecatan Sandi Petugas Damkar Depok Disebut Akibat Bongkar Kasus Korupsi, DPR Bakal Turun Tangan
Kompas.com
Mantan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar. Kontrak kerjanya tidak diperjanjang Dinas Damkar Depok per 31 Desember 2024. 

Tesy juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan.

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” sambungnya.

Kendati demikian, Tesy enggan merinci hasil evaluasi kinerja Sandi karena informasi tersebut dianggap sebagai rahasia internal dinas.

“Karena internal, itu Sandi kan ada di UPT Cimanggis ya. Silakan. Karena memang kami meramu semuanya, mengelola semuanya, mendengarkan semua informasi dan kami kaji hasilnya seperti itu,” lanjut dia.

Tesy juga mengungkapkan, Sandi telah mangkir dua kali dalam panggilan terkait kelanjutan kontrak pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025).

DPR Turun Tangan

Sandi meminta bantuan terkait dengan perjuangannya dalam pekerjaan serta bantuan perlindungan hukum kepada anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang.

Berita Rekomendasi

“Saya sudah menghubungi pak Umbu Rudi untuk membantu saya dalam memperjuangkan pekerjaan saya maupun perlindungan hukum terhadap diri saya dan keluarga,” ujar Sandi.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang menyatakan siap membantu Sandi Butar Butar dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Umbu Rudi juga meminta kepada Pemkot Kota Depok agar meninjau kembali pemutusan kontrak keja Sandi Butar Butar.

“Jangan karena staf Pemda kritisi pada kebijakan pemda maka langsung dilakukan hal yang melanggar HAM  dengan cara pemutusan kontrak kerja,” kata Rudi saat ditemui, di Gedung DPR RI, Selasa (7/1/2025).

Ia menegaskan, mendapatkan pekerjaan adalah hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia:

“Hal ini sudah tercantum pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'. Jadi, apa yang terjadi dengan Sandi saat ini, tidak benar itu, kita akan bantu selesaikan,” tandasnya.

Umbu Rudi berencana akan menemui Sandi Butar Butar untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut terkait dengan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan Pemda Kota Depok dengan anggota Damkar tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas