Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Guru Ngaji Lecehkan Muridnya di Tangerang, Polisi masih Buru Pelaku

Sosok guru ngaji ini melakukan aksinya saat mengajar kepada sejumlah muridnya di sebuah kampung tempatnya tinggal

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Guru Ngaji Lecehkan Muridnya di Tangerang, Polisi masih Buru Pelaku
Tribunnews.com / Reynas Abdila
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). (Tribunnews/Reynas Abdila) 


"Jadi kami melakukan penelusuran, kami lakukan komunikasi dengan warga setempat di Kelurahan Sudimara Selatan," kata Titto.

Hasilnya kata Titto, jumlah korban pelecehan seksual itu bertambah menjadi 36 orang, dengan rata-rata usia SD hingga SMA.

Titto mengatakan, berdasarkan pengakuan para korban, mereka tak hanya dipegang alat kemaluan, namun sampai disodomi.

Mangkir Panggilan

Sebelumnya, Polisi melakukan perburuan terhadap seorang guru mengaji berinisial W (40) diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

W diketahui melecehkan empat muridnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024 lalu.

Berita Rekomendasi

Terduga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

"Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi," terang Zain, Kamis, (9/1/2025).

Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

"Saat penyelidikan, kami (polisi,red) telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana" jelasnya.

Zain mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, bahwa pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak tanggal 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orang tua korban ke Polisi. 

Saat ini, anggota masih melakukan pengejaran namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. 

"Mohon doa dan dukungannya kami sedang cari dan kejar pelakunya, kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi," tandas Kapolres.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas