Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Oknum TNI AD Pratu TS Terduga Pembunuh Wanita di Tangsel Belum Ditetapkan Tersangka, Masih Diperiksa

Oknum prajurit TNI AD Pratu TS belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita muda Novia Sopiah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Oknum TNI AD Pratu TS Terduga Pembunuh Wanita di Tangsel Belum Ditetapkan Tersangka, Masih Diperiksa
TribunTangerang/ Ikhwana Mutuah Mico
PEMBUNUHAN - Lokasi oknum TNI AD Pratu TS bunuh wanita muda di kampung Bonjol, kelurahan Pondok Aren, kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jumat (31/1/2025). Saat ini Pratu TS masih diperiksa intensif polisi militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum prajurit TNI AD Pratu TS belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita muda Novia Sopiah di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Sekadar informasi, korban Novia Sopiah menjalin hubungan asmara dengan Pratu TS.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan Pratu TS masih diperiksa intensif oleh Polisi Militer (POM).

“Penetapan tersangka setelah hasil pemeriksaan dan saat ini masih status asas praduga tak bersalah sesuai dengan hukum di Indonesia,” katanya.

Kapendam mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif Pratu TS membunuh pacarnya.

Baca juga: Diduga Bunuh Wanita di Pondok Aren, Oknum Prajurit TNI AD Ditahan di Denpom Jaya 1 Tangerang

Hingga saat ini belum diketahui motif di balik pembunuhan yang dilakukan Pratu TS.

“Korban pacarnya, kenapanya ini mohon waktu masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Saat ini Pratu TS sudah ditahan pihak Denpom Jaya 1 Tangerang.

Pihak TNI pun sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan dalam rangka mengusut kasus tersebut.

Baca juga: Warga Mengungsi karena Ketakutan Ada Mayat Perempuan di Rumah Kontrakan Pondok Aren Tangsel

Kapendam menegaskan komitmen pimpinan TNI AD akan memproses anggotanya sesuai ketentuan berlaku apabila ditemukan bukti-bukti adanya tindakan melanggar hukum.

“Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,” imbuh Kapendam.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah pihak TNI menangkap Pratu TS.

Pratu TS, anggota Kostrad yang bertugas di Yonif 318 awalnya melakukan desersi atau melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin dari satuan mulai 19 Januari 2025.

Kemudian dari satuan yang bersangkutan melaksanakan pencarian terhadap Pratu TS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas