Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Pemerasan DWP, Pengamat: Sidang Etik Seharusnya Dilakukan Usai Sidang Pidana

Seharusnya vonis hasil pengadilan pidana akan menjadi landasan pemberian sanksi sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Pemerasan DWP, Pengamat: Sidang Etik Seharusnya Dilakukan Usai Sidang Pidana
IST
PEMERASAN PENONTON DWP - Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menuturkan proses pidana bagi personel yang diduga melakukan pemerasan pada penonton DWP asal Malaysia wajib dilakukan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua manusia sama di mata hukum atau dikenal equality before the law harus berlaku bagi personel kepolisian.

Pengamat Kepolisian dari Institute For Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menuturkan bahwa proses pidana bagi personel yang diduga melakukan tindak pidana wajib dilaksanakan.

Hal itu terkait kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang diduga dilakukan puluhan oknum polisi.

“Penindakan bagi personel pelaku pidana tidak bisa hanya sebatas sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) saja bahkan sidang KKEP bagi yang diduga pelaku pidana harusnya dilakukan setelah sidang pidana,” ucap Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya vonis hasil pengadilan pidana bisa menjadi landasan sanksi sidang KKEP, bukan malah sebaliknya.

Baca juga: Kompolnas Dorong Polisi Terjerat Kasus DWP Segera Diproses Pidana Tanpa Tunggu Sidang Banding

Bambang menuturkan ada risiko apabila sidang KKEP dilaksanakan lebih dulu dan memberi vonis tidak maksimal.

“Sidang KKEP bukan lagi menjadi penjaga marwah etik dan moral tertinggi profesi kepolisian, tetapi menjadi lembaga pelindung para pelanggar pidana,” ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Dia menyangsikan jika proses pidana tak segera dilakukan dampaknya adalah blunder bagi Polri.

Bukan tidak mungkin akan ada persepsi perlindungan terhadap personel serta memiliki tafsir tersendiri bahwa bagi Polri pemerasan bukan tindak pidana.

“Harusnya sebagai penegak hukum negara, sanksinya lebih tegas karena tanggung jawabnya lebih besar, dan negara sudah memberikan kewenangan yang besar,” ujar Bambang.

Sidang Banding

Bid Propam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang banding kasus pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang menjerat sejumlah oknum polisi.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menuturkan bahwa proses pidana terhadap terduga pelanggar polisi tidak perlu menunggu sidang banding.

Menurutnya, fakta di dalam persidangan KKEP telah ditemukan dugaan kuat tindak pidana.

“Fakta yang ada di dalam persidangan beberapa hal yang ditemukan oleh Propam sendiri baik dari Paminal maupun oleh sidang majelis etiknya itu sangat kuat tindak pidana,” kata Anam saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas