Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Pemerasan DWP, Pengamat: Sidang Etik Seharusnya Dilakukan Usai Sidang Pidana

Seharusnya vonis hasil pengadilan pidana akan menjadi landasan pemberian sanksi sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Pemerasan DWP, Pengamat: Sidang Etik Seharusnya Dilakukan Usai Sidang Pidana
IST
PEMERASAN PENONTON DWP - Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menuturkan proses pidana bagi personel yang diduga melakukan pemerasan pada penonton DWP asal Malaysia wajib dilakukan 

Kompolnas mendorong untuk secara simultan tanpa menunggu hasilnya banding dan dapat dimulau proses pidananya.

Baca juga: Kasus AKBP Bintoro dan DWP: Pengamat Duga Kasus Pemerasan Polisi Sering Terjadi, Korban Takut Lapor

Total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut.

Para terduga pelanggar telah menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi di mana mereka mengajukan banding.

“Ketika dia sudah men-declare banding, itu dia juga dikasih kesempatan untuk menyusun pembelaan, maksimal 21 hari. Taruh 24 hari totalnya sehingga masing-masing orang berbeda-beda bandingnya nanti,” ungkap Anam.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan saat ini pihaknya masih fokus terhadap sidang etik para terduga pelanggar.

"Itu masih proses sidang kan belum selesai," kata Abdul Karim kepada wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025) malam.

Dia tak menjelaskan secara pasti apakah para polisi yang melakukan pemerasan ini akan dijerat pidana atau tidak.

Berita Rekomendasi

Abdul Karim menyebut pihaknya akan melihat dari perkembangan sidang kode etik yang dilakukan.

"(Pidana) Iya kita liat perkembangan sidang etik," tuturnya.

Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas