Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, LPSK Persilakan Saksi Mengajukan Perlindungan

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya mempersilakan bila terdapat saksi yang mengajukan permohonan perlindungan

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, LPSK Persilakan Saksi Mengajukan Perlindungan
Tangkap Layar Kompas Tv
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya membuka peluang memberikan perlindungan dalam kasus kematian diplomat Arya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Neger (Kemlu), Arya Daru Pangayunan hingga kini masih menjadi teka-teki.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberikan perlindungan dalam kasus kematian diplomat Arya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya mempersilakan bila terdapat saksi yang mengajukan permohonan perlindungan karena memiliki informasi penting terkait kasus.

Baca juga: Teori Reza Indragiri soal Polisi Belum Juga Ungkap Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru

 "Siapa saja bisa mengajukan perlindungan kepada LPSK, nanti LPSK akan telaah lebih lanjut," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025).

Pun hingga kini kepolisian belum menyatakan terdapat unsur tindak pidana dalam kasus, tapi LPSK mempersilakan bila terdapat saksi yang membutuhkan perlindungan.

LPSK menyatakan seiring proses penyelidikan kasus kematian Arya kasus dapat berkembang, sehingga saksi dapat mengajukan permohonan meski belum ditemukan unsur pidana.

Bila nantinya terdapat saksi yang mengajukan permohonan, maka LPSK akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan apakah saksi memiliki sifat penting keterangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Maksud dari LPSK menelaah adalah untuk mengetahui keterangan penting yang dimiliki pemohon. Kasus ini bisa saja berkembang ya, kita tunggu hasil dari kepolisian," ujar Susilaningtias.

Proses penelaahan juga untuk memastikan ada atau tidaknya pidana, karena secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan dalam kasus tindak pidana.

Baca juga: Teka-teki Isi Kresek yang Dibuang Diplomat Arya Daru Sebelum Tewas, Tetangga Kos Sebut Hal Tak Biasa

Prosedur tersebut berlaku umum terhadap para saksi, korban, ahli, atau justice collaborator yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dalam suatu kasus tindak pidana.

"Pokoknya LPSK tidak menghalangi siapa saja yang mau ajukan permohonan perlindungan. Tapi tentu tidak serta merta kita berikan perlindungan, perlu ditelaah dahulu," tutur Susilaningtias.

Diplomat Arya diketahui ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya di indekos di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Kematian Arya tidak wajar karena kepalanya dililit lakban dan pintunya terkunci.

Teori Reza Indragiri 

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menanggapi soal polisi yang belum juga mengungkap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.

Sudah lebih dari 15 hari sejak Arya Daru ditemukan meninggal di kamar kosnya, penyebab kematiannya masih misteri.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas