Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Foto dan CCTV Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Beredar, Komnas HAM: Bisa Langgar Hak Martabat

Catatan Komnas HAM, terdapat potensi pelanggaran hak atas martabat manusia atas tersebarnya foto maupun rekaman CCTV karena tanpa izin keluarga

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Foto dan CCTV Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Beredar, Komnas HAM: Bisa Langgar Hak Martabat
Tribunnews.com/Reynas Abdila
BARANG BUKTI KEMATIAN DIPLOMAT - Sejumlah barang bukti sudah ditampilkan menjelang konferensi pers kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan di ruang konferensi pers di Aula Satya Harprabu Gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti soal tersebarnya foto maupun rekaman CCTV kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39). 

Catatan Komnas HAM, terdapat potensi pelanggaran hak atas martabat manusia atas tersebarnya foto maupun rekaman CCTV tersebut.

“Komnas HAM mencatat dengan serius beredarnya foto dan video jenazah almarhum, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keteranganya, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Kompolnas Awalnya Curigai Diplomat Arya Daru Tewas Dibunuh, Tapi Tak Temukan Fakta Pendukung

Jika merujuk pada General Comment No. 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai Hak atas Hidup, Anis mengatakan jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.

“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga. Tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” tuturnya.

Anis pun mengungkap dampak dari tersebarnya foto maupun video yakni timbulnya narasi negatif sehingga berpotensi merendahkan martabat, baik terhadap korban maupun keluarganya.

Untuk itu, Anis mengimbau kepada masyarakat agar menghormati hak atas martabat almarhum dan privasi keluarga dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi. 

Rekomendasi Untuk Anda

“Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etikakemanusiaan. Tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.

Di sisi lain terkait dengan hasil pemantauan untuk kasusnya, Anis menyimpulkan belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya Arya sama dengan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Anis tetap meminta pihak kepolisian tetap membuka ruang untuk dilakukan peninjauan kembali apabila dikemudian hari terdapat fakta baru.

Baca juga: Mengenal Burnout, Kondisi Mental yang Dialami Diplomat Arya Daru Sebelum Meninggal 

“Kepada Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” ujarnya.

Sementara Komnas HAM, kata Anis, turut meminta agar Kementerian Luar Negeri RI, instansi pemerintah lainnya maupun swasta, untuk semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing.

“Sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tuturnya.

Adapun hasil ini disimpulkan, setelah Komnas HAM melakukan peninjauan ke lokasi TKP, meminta keterangan keluarga, rekan kerja, hingga berkoordinasi dengan hasil penyelidikan dari kepolisian. 

Diberitakan sebelumnya, diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Tetap Membuka Ruang jika Ditemukan Fakta Baru Kasus Kematian Arya Daru

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas