Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Judi Online dari Ruko Jakbar: Dua Pemuda Ditangkap, Omzet Tembus Rp100 Juta

Dua pemuda kelola situs judi online dari ruko Jakbar. Omzet Rp100 juta, situs diatur agar pemain selalu kalah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Judi Online dari Ruko Jakbar: Dua Pemuda Ditangkap, Omzet Tembus Rp100 Juta
heart.co.uk
Ilustrasi penangkapan 

“Situs ini memang di-setting, pemain mustahil menang. Semua uang otomatis masuk ke rekening pemilik,” kata Twedi.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian dan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga: PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening

Kasus ini mencuat di tengah lonjakan praktik judi online di Indonesia. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perputaran dana judi online diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun sepanjang 2025, dengan lebih dari 8,8 juta pemain aktif.

Sebanyak 71 persen di antaranya berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas