Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengedar Ganja di Cengkareng Diringkus, Barang Bukti Didapat dari Akun Medsos

Satu orang pelaku berinisial T berhasil diamankan dalam operasi, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengedar Ganja di Cengkareng Diringkus, Barang Bukti Didapat dari Akun Medsos
HO/Polda Metro Jaya
PEREDARAN GANJA - Barang bukti narkoba diamankan polisi dalam operasi di wilayah Jakarta Barat, Sabtu (25/10/2025) dini hari. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap seorang pengedar ganja seberat 738,5 gram di wilayah Jakarta Barat
  • Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat
  • Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 738,5 gram di wilayah Jakarta Barat. 

Satu orang pelaku berinisial T berhasil diamankan dalam operasi, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

PS Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Norma Sari menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Melati Raya Nomor 27, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB. 

Dia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Pada tanggal 25 Oktober 2025, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial T di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 700 gram,” ujarnya dalam keterangan Selasa (28/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui mendapatkan pasokan ganja melalui akun media sosial Instagram. 

Namun belum diketahui akun medsos yang menjadi pemasok ganja tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Barang haram tersebut kemudian dikemas dan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami amankan plastik abu-abu berisi ganja seberat 355,2 gram, plastik merah berisi batang ganja seberat 367,3 gram, plastik klip transparan berisi ganja seberat 16 gram, dua buah timbangan digital, dan satu unit telepon genggam," paparnya.

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.



Tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas