6 Kelalaian Bos Terra Drone hingga Sebabkan Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang, Polisi: Tahu Risikonya
Polisi mengungkapkan enam kelalaian bos Terra Drone yang menyebabkan kebakaran sehingga 22 orang tewas.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Bos Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, telah ditetapkan sebagai tersangka, buntut kantornya kebakaran.
- Polisi mengatakan ada enam kelalaian Michael yang mengakibatkan 22 orang tewas dalam kebakaran tersebut.
- Salah satunya adalah tidak menerapkan SOP untuk penyimpanan baterai drone.
TRIBUNNEWS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan enam kelalaian Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, sehingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 22 orang, Selasa (9/12/2025).
Pertama, Michael disebutkan tidak memastikan adanya standar operasional prosedur (SOP) mengenai penyimpanan baterai drone.
Kedua, pria lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu tidak menempatkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di kantornya.
Ketiga, Michael tak memberikan pelatihan keselamatan kepada pada karyawannya.
"(Keempat), tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar (khususnya baterai drone)" jelas Susatyo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kelalaian kelima adalah, tidak menyediakan pintu darurat.
Baca juga: Siapa Michael Wishnu Wardana Bos Terra Drone Indonesia? Kantornya di Jakpus Terbakar, Karyawan Tewas
"(Kelalaian keenam adalah) tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," imbuhnya.
Karena kelalaian-kelalaian itu, Michael dianggap membuat karyawannya kesulitan menyelamatkan diri ketika kantor di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Kemayoran, terbakar pada Selasa siang.
Akibatnya, 22 orang tewas kehabisan napas saat kebakaran terjadi.
Padahal, sebagai Direktur Utama Terra Drone, Michael tahu persis risiko baterai Lithium Polymer (LiPo) mudah terbakar,
Namun, ia tetap membiarkan kondisi penyimpanan dilakukan tanpa SOP dan perlindungan.
"Sebagai direktur, tersangka tahu persis risiko baterai LiPo mudah terbakar, tetapi kondisi tetap dibiarkan tanpa standar keamanan," pungkas Susatyo, dilansir TribunJakarta.com.
Diketahui, Michael sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025) dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 187 KUHP tentang menimbulkan bahaya umum, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian membuat orang meninggal dunia.
"Hal ini menurut kami berdasarkan kelalaian, yang sistem manajerial secara sistemik, menjadi pemicu jatuhnya baterai dan reaksi yang berantai," jelas Susatyo.
Penyebab Kebakaran
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan penyebab kebakaran kantor Terra Drone.
Baca tanpa iklan