Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

6 Kelalaian Bos Terra Drone hingga Sebabkan Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang, Polisi: Tahu Risikonya

Polisi mengungkapkan enam kelalaian bos Terra Drone yang menyebabkan kebakaran sehingga 22 orang tewas.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 6 Kelalaian Bos Terra Drone hingga Sebabkan Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang, Polisi: Tahu Risikonya
Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra
TERSANGKA KEBAKARAN - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW), saat dihadirkan sebagai tersangka kasus kebakaran dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). 

Hal ini diketahui setelah pihaknya meminta keterangan dari dua saksi kunci.

Menurut keterangan saksi, ada baterai berukuran 30.000 mAh dalam tumpukan yang jatuh.

Hal itu memicu percikan api yang akhirnya menyambar ke baterai lainnya, sehingga mengakibatkan kebakaran.

"Jadi dari keterangan saksi tersebut, bahwa baterai berukuran 30.000 mAh dalam tumpukan, ada sekitar empat tumpukan, lalu jatuh."

"Dari sejak jatuh itu, timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut, terdapat baterai-baterai lainnya selain baterai yang rusak dan akhirnya menyambar."

"Sehingga seluruhnya di lantai satu terbakar, khususnya di ruang inventory atau gudang mapping," tutur Susatyo.

Buntut dari insiden ini, Susatyo mengatakan pihaknya langsung mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pihak manajemen penyimpanan Terra Drone.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan hasil penyidikan, Terra Drone tidak memiliki SOP terkait penyimpanan baterai yang mudah terbakar atau flammable.

Selain itu, kata Susatyo, perusahaan yang berbasis di Jepang itu tidak memiliki SOP terkait pemisahan baterai yang masih layak pakai, bekas, ataupun rusak.

"Semua (baterai) dijadikan satu (di satu tempat)" katanya.

Susatyo juga mengungkapkan ruang penyimpanan baterai tersebut hanya berukuran 2x2 meter dan tanpa dilengkapi ventilasi dan fireproofing.

Selain itu, genset juga berada di lokasi yang sama meski menimbulkan potensi panas berlebih di ruangan tersebut.

Susatyo mengungkapkan penyidikan berlanjut terkait standar keselamatan gedung Terra Drone.

Penyidik pun menyimpulkan gedung Terra Drone tidak memenuhi standar lantaran tidak dilengkapi pintu darurat, sensor asap, proteksi kebakaran, dan jalur evakuasi.

"Gedung memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk perkantoran. Namun, digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo, TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra, Kompas.com/Dian Erika)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas