Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Bui, Teriakan 'Hidup Perempuan yang Melawan' Bergema di Ruang Sidang

Sejumlah pengunjung sidang meneriakkan "hidup perempuan yang melawan" setelah Laras Faizati menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Bui, Teriakan 'Hidup Perempuan yang Melawan' Bergema di Ruang Sidang
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG LARAS FAIZATI - Terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus lalu, Laras Faizati, memeluk ibu kandungnya, usai sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Pengunjung sidang meneriakkan kalimat hidup perempuan yang melawan. 

"Laras.. Semangat ya Laras.. Lawan.. Lawan," ucap beberapa pengunjung sidang.

Catat Pertimbangan Jaksa

Saat jaksa membacakan tuntutannya, Laras Faizati sibuk mencatatnya.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.

Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.

Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.

"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa.

Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Rekomendasi Untuk Anda

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu, sekira pukul 12.27 WIB, Laras tampak mencatat hal-hal yang disampaikan jaksa pada sebuah buku catatan atau note.

Buku catatan itu bersampul putih dengan gambar beberapa beruang dalam versi kartun bertuliskan "cheese bear".

Laras menggerakkan pena yang digenggamnya di tangan kanan untuk menuliskan hal-hal penting dari tuntutan jaksa.

Konstruksi Perkara

Laras Faizati didakwa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Laras terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Momen itu bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan di Jakarta.

Konten media sosial Laras dinilai menghasut.

Laras mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat: "Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. F*ck the police literally yall are just a bunch of dumf*cks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepst h*ll".

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas