Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Bui, Teriakan 'Hidup Perempuan yang Melawan' Bergema di Ruang Sidang
Sejumlah pengunjung sidang meneriakkan "hidup perempuan yang melawan" setelah Laras Faizati menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, artinya sebagai berikut: Lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bod*h dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Pers*tan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang b*doh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam."
Dalam sidang, Laras Faizati mengakui unggahannya tersebut.
Laras mengunggah konten tersebut di media sosial pribadinya merespons peristiwa terlindasnya seorang driver ojek online Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob.
Konten diunggah laras lewat akun Instagram pribadinya pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam.
"28 (Agustus 2025). Kalau tidak salah pukul 20.00 malam, saat saya di rumah. Pada saat itu saya belum tahu Affan meninggal, saya baru melihat kejadian dia dilindas (rantis)," ucap Laras dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut, Laras menjelaskan alasannya membuat unggahan tersebut.
Laras mengatakan, walaupun dia tidak mengenal Affan Kurniawan, dia merasa hal yang menimpa Affan adalah pengalaman pilu, yang harus dirasakan sesama rakyat Indonesia.
"Izinkan saya menjelaskan Yang Mulia. Karena saya melihat kejadian ini (Affan Kurniawan dilindas rantis) merupakan kejadian yang sangat pilu ya, dilindasnya saudara Affan Kurniawan, walaupun saya enggak kenal, tapi kami sama-sama rakyat Indonesia, masyarakat Indonesia, sama-sama pemuda, dan saya tidak tahu apakah dia sudah meninggal atau belum, namun dengan melihat mobil rantis sebesar itu melindas Affan Kurniawan, pasti akan ada kecacatan yang terjadi di dalam tubuh Affan Kurniawan," ungkap Laras.
Laras mengatakan, dia sangat menyayangkan peristiwa kematian tragis Affan Kurniawan harus terjadi.
"Dan saya sangat menyayangkan hal ini terjadi dan dilakukan oleh kepolisian. Dan di situ saya mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan saya, dan saya harap bahwa pelaku tersebut juga mendapatkan ganjaran atau hukuman setimpal," tutur Laras.
Laras dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.
Baca tanpa iklan