Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BNNP DKI Jakarta Temukan Vape Mengandung Zat Narkotika

BNNP DKI Jakarta menemukan vape mengandung zat berbahaya seperti etomidate dan ketamin. Pengawasan diperketat, regulasi disiapkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BNNP DKI Jakarta Temukan Vape Mengandung Zat Narkotika
Tribunnews.com/Reynas Abdila
VAPE ZAT BERBAHAYA - Penyidik Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Siswoyo Adi melakukan pengetatan pengawasan terhadap produk vape berisi kandungan zat berbahaya. Hal ini menyusul banyaknya pelajar yang ditemukan positif narkotika salah satunya kerap konsumsi vape. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Di balik kepulan asapnya, vape menyimpan risiko kesehatan serius, bahkan dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.

Fenomena penyalahgunaan vape tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Singapura. 

Di negara tetangga tersebut, otoritas menemukan ribuan produk vape ilegal dengan kandungan zat berbahaya seperti etomidate dan ketamin. 

Vape jenis ini dikenal sebagai “zombie vapes” atau “Kpods” karena menimbulkan efek seperti linglung, kehilangan keseimbangan, bahkan risiko overdosis.

Kondisi serupa terjadi di Indonesia. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beberapa kali menggagalkan peredaran cairan vape dengan kandungan narkotika. 

Hasil laboratorium menemukan empat zat utama: etomidate, ketamin, tetrahydrocannabinol (THC), dan synthetic cannabinoid.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari sisi hukum, tiga di antaranya sudah jelas statusnya:

Ketamin termasuk Narkotika Golongan III, diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diperbarui melalui Permenkes Nomor 13 Tahun 2014.

Tetrahydrocannabinol (THC), zat psikoaktif utama pada ganja, termasuk Narkotika Golongan I, berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2021.

Synthetic Cannabinoid, seperti turunan JWH dan AB-CHMINACA, juga masuk Narkotika Golongan I sesuai Permenkes Nomor 22 Tahun 2020.

Sementara itu, Etomidate belum tercantum dalam lampiran UU Narkotika maupun Permenkes. Namun, zat ini masuk kategori New Psychoactive Substances (NPS), yaitu zat psikoaktif baru yang belum sepenuhnya diatur tetapi diawasi secara ketat karena menimbulkan efek sedatif dan berisiko tinggi disalahgunakan. 

Dalam praktik pengawasan, NPS seperti etomidate sering dijadikan celah oleh sindikat narkotika untuk memasarkan produk berbahaya dengan kedok legalitas semu.

Dari sisi kesehatan, risiko penggunaan vape semakin mengkhawatirkan. 

Selain nikotin yang menimbulkan ketergantungan, cairan vape juga bisa mengandung logam berat, formaldehida, hingga senyawa volatil yang merusak paru-paru, jantung, dan sistem saraf. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas