Korban Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald Jalani BAP, Kuasa Hukum Ungkap Ada Temuan Baru
Kuasa hukum korban, Jajang, yang mendampingi korban berinisial RR mengatakan kliennya mendapat sekitar 43 pertanyaan dari penyidik.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Korban dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan Timothy Ronald menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
- Kuasa hukum korban mengungkap adanya temuan baru terkait dugaan promosi aset dan exchange kripto ilegal.
- Polisi masih mendalami kasus ini dan membuka peluang pengembangan penyelidikan dengan jumlah korban yang besar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengambil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyelidikan terhadap korban dugaan penipuan trading kripto yang menyeret pemilik Academy Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada.
Pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam di Gedung Ditressiber Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Kuasa hukum korban, Jajang, yang mendampingi korban berinisial RR mengatakan kliennya mendapat sekitar 43 pertanyaan dari penyidik.
RR sendiri korban trading kripto Timothy Ronald yang kehilangan uangnya sebesar Rp1,8 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
“Memang hari ini pemeriksaannya cukup lama dan cukup banyak materi yang didiskusikan dengan tim penyidik hampir 10 jam, mulai dari jam 1 siang,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut terdapat dugaan tindak pidana penipuan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pelanggaran Undang-Undang ITE, serta transfer dana.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengungkap temuan baru terkait promosi exchange dan aset kripto yang diduga belum memiliki izin di Indonesia.
“Terungkap bahwa terlapor pernah mempromosikan exchange illegal, yaitu Bitget, yang belum memiliki izin di Indonesia. Itu ada buktinya berupa tangkapan layar,” ungkapnya.
Selain itu, Timothy Ronald juga disebut pernah mempromosikan Koin Manta pada 2024, saat aset kripto tersebut belum diizinkan untuk beroperasi atau diperdagangkan di Indonesia.
Baca juga: Menunggu Timothy Ronald Diperiksa Polisi soal Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto
Menurutnya hal itu menjadi bahan pembicaraan yang didiskusikan dengan penyelidik.
“Apakah ada unsur pidananya? Nanti penyidik yang menentukan yang jelas mereka pernah mempromosikan barang ilegal di Indonesia dan itu yang mengakibatkan klien kami menjadi korban,” ujarnya.
Saat ditanya terkait pasal yang dilaporkan, Jajang menyebut ada empat dugaan pelanggaran.
Di antaranya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ITE, penipuan, dan transfer dana.
Jajang menegaskan perkara ini masih berpotensi berkembang, termasuk menelusuri legalitas kelas trading dan lembaga Academy Crypto.
“Nanti bisa dikembangkan, apakah kelasnya punya izin, apakah sertifikasinya sebagai penasihat berjangka ada, kemudian akademinya apakah punya izin dari Dikti atau OJK. Kalau tidak, berarti sebenarnya mereka tidak punya hak mengadakan kelas tersebut,” jelasnya.
Baca tanpa iklan