Polri Buka Suara Soal Kasus Selebgram Nabilah yang Ditetapkan Jadi Tersangka
Penetapan tersangka terhadap Nabilah bermula setelah ia mengunggah rekaman CCTV terkait dugaan pencurian yang terjadi di restoran miliknya.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri meski mengaku sebagai korban pencurian di restorannya.
- Penetapan tersangka bermula dari unggahan rekaman CCTV dugaan pencurian yang ia sebarkan di media sosial, hingga dilaporkan balik oleh pasutri berinisial Z dan E.
- Pasangan tersebut sebelumnya sudah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Menteng atas dugaan membawa kabur 14 item pesanan tanpa membayar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien mengeluhkan statusnya yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, padahal dirinya mengaku sebagai korban dugaan pencurian.
Penetapan tersangka terhadap Nabilah bermula setelah ia mengunggah rekaman CCTV terkait dugaan pencurian yang terjadi di restoran miliknya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Atas unggahan tersebut, Nabilah kemudian dilaporkan balik oleh pasangan suami istri berinisial Z dan E.
Pasutri ini diduga membawa kabur pesanan sekitar 14 item tanpa membayar pada September 2025.
Dalam perkara ini, keduanya lebih dahulu diproses dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Menteng.
Menanggapi polemik tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan dan mendalami keseluruhan peristiwa yang terjadi.
“Yang pertama tentunya Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua konstruksi peristiwa karena adanya laporan yang saling diajukan oleh masing-masing pihak.
“Kita ketahui juga sebagai informasi yang disampaikan awal adalah adanya dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Kembali lagi komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Polri menegaskan proses pendalaman masih berlangsung sehingga perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik.
Ia menambahkan, penyidik masih mempelajari kedua peristiwa yang dilaporkan tersebut.
“Ya tentu tadi dalam masih proses untuk kita dalami ya, karena kan ini ada dua peristiwa yang perlu kami sampaikan di awal seperti itu,” tuturnya.
Duduk Perkara
Kasus dugaan pencurian di restoran Bibi Kelinci Kopitiam milik selebgram Nabilah O’Brien di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, bermula dari keributan antara pengunjung dan staf restoran pada 19 September 2025.
Saat itu, pasangan suami istri (pasutri) Z dan E yang menjadi pengunjung restoran mengeluhkan pesanan makanan yang tidak kunjung datang setelah menunggu sekitar 30 menit.
Baca tanpa iklan