Polisi Periksa 18 Saksi Karyawan Gudang Penadah Kendaraan Bermotor Ilegal di Jaksel
Peran dari tersangka ini sebagai Direktur PT Indobaik 26 dengan berbagai dugaan tindak pidana.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Hasanudin Aco
Pihaknya menilai praktik penadahan dan penyelundupan kendaraan ini menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat.
Tersangka WS tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut.
Ancaman Pidana 4 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat Pasal 391 KUHP pidana dengan ancaman pidana 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP pidana tindak pidana penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dengan Pasal 591 KUHP pidana.
Kemudian menukar menerima jaminan gadai menyimpan dan menyembunyikan dimana diatur dalam Pasal 591 KUHP dana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Selanjutnya tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 607 kami terapkan dengan Pasal 35 undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fiducia sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999.
Penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 2 bruto pasal 67 ayat 2 Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya dalam pengungkapan kasu dugaan penadahan gelap kendaraan bermotor ini.
Baca tanpa iklan