Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Periksa 18 Saksi Karyawan Gudang Penadah Kendaraan Bermotor Ilegal di Jaksel

Peran dari tersangka ini sebagai Direktur PT Indobaik 26 dengan berbagai dugaan tindak pidana. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Periksa 18 Saksi Karyawan Gudang Penadah Kendaraan Bermotor Ilegal di Jaksel
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENADAHAN MOTOR GELAP - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap kasus dugaan penadahan gelap ribuan kendaraan bermotor di sebuah gudang wilayah kawasan Jalan Kemandoran 8 Nomor 6, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Motor tersebut diseludupkan ke luar negeri. 

Pihaknya menilai praktik penadahan dan penyelundupan kendaraan ini menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat. 

Tersangka WS tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut.

Ancaman Pidana 4 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat Pasal 391 KUHP pidana dengan ancaman pidana 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP pidana tindak pidana penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dengan Pasal 591 KUHP pidana.

Kemudian menukar menerima jaminan gadai menyimpan dan menyembunyikan dimana diatur dalam Pasal 591 KUHP dana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Selanjutnya tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 607 kami terapkan dengan Pasal 35 undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fiducia sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999.

Penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 2 bruto pasal 67 ayat 2 Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya dalam pengungkapan kasu dugaan penadahan gelap kendaraan bermotor ini.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas