Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

320 WNA Sindikat Judol yang Bermarkas di Jakbar Akan Disidang di Indonesia

320 warga negara asing (WNA) akan tetap diproses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in 320 WNA Sindikat Judol yang Bermarkas di Jakbar Akan Disidang di Indonesia
/Divhumas POLRI
321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat, Minggu. (10/5/2026). Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan 321 WNA dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Divhumas POLRI/Tribunnews) 

Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp1,9 Miliar sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan. 

Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. 

Di mana server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri. 

Baca juga: Polisi Masih Dalami Peran 321 WNA Terjaring Sindikat Perjudian Online Internasional

“Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran,” urai Brigjen Wira. 

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas