Wakil Ketua MPR RI: Kita Tak Perlu Cabut TAP MPRS No XXXIII/1967
Hidayat Nur Wahid tak sependapat dengan wacana pencabutan TAP MPRS No XXXIII/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengaku bahwa ia tidak sependapat dengan wacana pencabutan TAP MPRS No XXXIII/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.
Wacana ini pun menimbulkan perdebatan yang sangat panjang.
"Kan sudah selesai. Jadi hal yang sudah selesai itu ya nggak perlu dicabut, karena dengan sendirinya sudah selesai," ujar Hidayat seusai menghadiri haul Taufiq Kiemas di kediaman Megawati, Jl. Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Ia juga mengaku tidak sependapat soal anggapan stigma Sukarno atau Bung Karno yang terlibat PKI dengan masih adanya Tap MPRS tersebut.
"Itu permasalahan yang kalau diungkit malah perdebatan akan menjadi panjang. Tapi yang jelas TAP MPR ada yang sudah selesai dengan sendirinya ketika sudah terlaksana, peristiwanya sudah selesai. Apa artinya kalau itu dicabut apa Soekarno jadi presiden lagi," imbuhnya.
Menurut Hidayat, pencabutan Tap MPRS itu tidak adakn berpengaruh terhadap kondisi saat ini.
Itu karena, Tap MPRS tersebut sudah tidak mempengaruhi kondisi saat ini.
"Bukan nggak ada lagi signifikannya, ini situasi kita sudah beda. Kalau Tap MPR itu dicabut apakah artinya adalah mengembalikan Soekarno menjadi presiden? Lalu di mana Pak Jokowi, Pak SBY?" Ujar politisi PKS itu.
"Stigma kan faktor-faktor terkait masalah opini dan situasi yang dimunculkan, kalau itu nggak diomongkan siapa sih yang ingat Tap MPR itu. Sudahlah yang lalu, yang lalu jangan sampai diulang lagi supaya tidak terjadi kondisi-kondisi yang menghadirkan stigma yang tidak dibutuhkan," tambah Hidayat lagi.