Menerima Ketua OJK, Bamsoet Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP)
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) untuk memberikan kepastian dan ketenangan kepada warga yang menanamkan uangnya di industri asuransi. Selain amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, keberadaan Lembaga Penjamin Asuransi juga mempermudah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan reformasi pengawasan dan pengaturan di industri asuransi.
Baca: MPR RI dan KADIN Indonesia Teken MoU Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
"Kesehatan industri asuransi Indonesia sedang menjadi sorotan lantaran skandal Jiwasraya dan ASABRI. Ditambah ketiadaan LPP, membuat penderitaan rakyat semakin besar karena ketidakjelasan nasib uang mereka. Padahal tingkat melek investasi warga Indonesia sudah cukup tinggi. Terkuaknya skandal Jiwasraya dan ASABRI ini, bukan tidak mungkin akan menyebabkan rakyat takut berinvestasi di asuransi. Karenanya, pembenahan di segala lini harus segera dilakukan. Khususnya menjalankan amanat UU No.40 Tahun 2014 tentang pembentukan LPP," ujar Bamsoet usai menerima Komisioner OJK, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Selasa (18/2/20).
Para komisioner OJK yang hadir antara lain Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso, Wakil Ketua Dewan Komisioner Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen, Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlidungan Konsumen Tirta Segara, dan Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit Ahmad Hidayat.
Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 dan Inisitor Hak Angket Kasus Bank Century ini juga mendorong OJK untuk terus menyehatkan industri asuransi, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK. Jangan sampai rakyat yang sudah bekerja keras mencari nafkah dan menyisihkan uangnya untuk berinvestasi di asuransi untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan, justru menghadapi kekalutan lantaran lemahnya pengawasan maupun peran dari OJK dan pemerintah dalam menertibkan industri asuransi.
Baca: Tangkal Potensi Radikalisme, Polres Rembang Andalkan Generasi Muda lewat MPR
"Jantung perusahaan asuransi terletak pada action plan investasi dan risk managementnya. Semakin sehat industri asuransi, akan membuat perputaran uang di pasar modal semakin besar. Sebaliknya, semakin sekarat industri asuransinya, perputaran uang juga menjadi macet. Geliat ekonomi bisa terhambat," tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mencontohkan keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bisa membuat masyarakat tenang menyimpan uangnya di perbankan. Begitupun dengan sehatnya industri perbankan, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan rekening maupun dana dari masyarakat.
"Data LPS per Desember 2019, total simpanan masyarakat di Bank Umum mencapai Rp 6.077 triliun, meningkat dari Rp 6.042 triliun pada November 2019. Pertumbuhan rekening dengan saldo mencapai Rp 2 miliar dan di atas Rp 2 miliar, trennya juga selalu naik. Ini menandakan tingkat melek finansial warga sebenarnya sudah baik. Tinggal bagaimana pemerintah memberikan jaminan kepada warga bahwa uang yang mereka tanamkan tidak akan menguap sia-sia," pungkas Bamsoet. (*)
Baca: Pemprov DKI Kembali Gelar Program Pangan Murah, Simak Sebaran Lokasinya