196 Ahli Waris Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Telah Terima Santunan Kematian
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris tenaga kesehatan yang wafat saat menangani pasien Covid-19 di
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris tenaga kesehatan yang wafat saat menangani pasien Covid-19 di DKI Jakarta.
Jumlah santunan yang telah diserahkan kepada ahli waris tenaga kesehatan yang gugur selama pandemi ini sebanyak 196 orang.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2021, sampai minggu ketiga April akan diserahkan santunan kepada para ahli waris sebanyak 63 orang.
Baca juga: Hindari Pembekuan Darah, BPOM Ingatkan Nakes Patuhi Label Warning Vaksin AstraZeneca
Baca juga: Lengkap, Aturan Baru Kemenkes Soal Insentif Nakes yang Tangani Covid-19
Pada Senin (19/4/2021), Menkes menyerahkan santunan kematian kepada 11 orang ahli waris dari tenaga kesehatan yang bertugas di DKI Jakarta, sebagai perwakilan dari 63 ahli waris yang menerima santunan sampai bulan April 2021.
Ahli waris tersebut antara lain keluarga almarhum dr. Kusuma Harimin, Sp. An, keluarga almarhum Yogi Wahyu Andrianto Amd. Kep, keluarga almarhum Samsir Hasan Amd. Kep, keluarga almarhum Eka Wati Buchari, Amd. Keb, keluarga almarhum Ike Septiani, Amd. Keb, keluarga almarhum Zahrul Rozak, Amd. A.K, keluarga almarhum Ery Yuniarti, Amd. Keb, keluarga almarhum Ns. Alexander Risakotta, S.Kep, keluarga almarhum Restu Hidayah, keluarga almarhum Dina Mariana, Amd. Kep, dan keluarga almarhum Destara Putra Awalukita, Amd. EM.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 besaran santunan kematian adalah Rp.300 juta per ahli waris.
“Apa yang kita berikan saya rasa tidak bisa menggantikan yang sudah meninggalkan kita. Tapi merupakan rasa terima kasih dari pemerintah kepada keluarganya,” kata Budi, Senin (19/4/2021).
Tercatat sepanjang 2020 tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani COVID-19 dan telah mengusulkan santunan kematian sebanyak 253 orang. Spantunan yang telah diserahkan baru 196 ahli waris.
Sisanya sebanyak 57 tenaga kesehatan lainnya akan diberikan santunan kematian terhitung mulai tanggal 18 April 2021.
Di samping itu, usulan santunan kematian yang masuk melalui aplikasi sebanyak 129 usulan, terdiri dari tenaga kesehatan yang gugur di tahun 2021 sebanyak 72 orang dan yang gugur di tahun 2020 sebanyak 57 orang.
Berdasarkan usulan melalui aplikasi tersebut, hingga minggu tanggal 14 April data meninggal akibat COVID-19 terbanyak adalah Provinsi Jawa Timur 37 orang, Provinsi Jawa Tengah 34 orang, dan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 20 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.